Tupoksi
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
mempunyai tugas penyelenggaraan perumusan kebijakan umum, koordinasi,
fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang Sekretariat, Bidang
Kewaspadaan Nasional, Bidang Ideologi dan Wawasan Kebangsaan, Bidang Politik
Dalam Negeri, Bidang Ketahanan Ekonomi, Budaya, Agama, dan Kemasyarakatan;
Kepala Badan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Gubernur.
Untuk melaksanakan tugas, Kepala
Badan menyelenggarakan fungsi:
Penyelenggaraan perumusan kebijakan
umum di bidang Sekretariat, Bidang Kewaspadaan Nasional, Bidang Ideologi dan
Wawasan Kebangsaan, Bidang Politik Dalam Negeri, Bidang Ketahanan Ekonomi,
Budaya, Agama, dan Kemasyarakatan.
Penyelenggaraan koordinasi dan
fasilitasi di bidang Sekretariat, Bidang Kewaspadaan Nasional, Bidang Ideologi
dan Wawasan Kebangsaan, Bidang Politik Dalam Negeri, Bidang Ketahanan Ekonomi,
Budaya, Agama, dan Kemasyarakatan.
Penyelenggaraan pemantauan, evaluasi
dan pelaporan di bidang Sekretariat, Bidang Kewaspadaan Nasional, Bidang
Ideologi dan Wawasan Kebangsaan, Bidang Politik Dalam Negeri, Bidang Ketahanan
Ekonomi, Budaya, Agama, dan
Kemasyarakatan.
Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas pokok penyelenggaraan pengkajian bahan
kebijakan umum dan koordinasi,
fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan program, keuangan,
perlengkapan dan umum.
Untuk melaksanakan tugas pokok,
Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
penyelenggaraan pengkajian bahan
kebijakan umum di bidang perencanaan program, keuangan dan perlengkapan dan
umum.
penyelenggaraan koordinasi dan
fasilitasi di bidang perencanaan program, keuangan dan perlengkapan dan umum.
penyelenggaraan pemantauan, evaluasi
dan pelaporan di bidang perencanaan program, keuangan dan perlengkapan dan
umum.
melaksanakan tugas-tugas lain yang
diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya
Sekretariat terdiri dari :
Subbagian Perencanaan Program;
Subbagian Keuangan dan Perlengkapan;
Subbagian Umum.
Masing-masing Sub Bagian dipimpin
oleh Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada
Sekretaris.
(1) Rincian Tugas Pokok Sub bagian Perencanaan
Program:
merencanakan program kegiatan per
tahun anggaran Sub bagian Perencanaan Program berdasarkan tugas, fungsi dan
renstra sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan;
membagi tugas kepada bawahan dengan
disposisi tugas dan secara lisan agar
tugas terbagi habis;
memeriksa hasil pekerjaan bawahan
dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk
penyempurnaan hasil kerja;
menilai kinerja bawahan berdasarkan
hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
menghimpun dan mempelajari peraturan
perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta
bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan Subbagian Perencanaan Program
secara rutin maupun berkala untuk pengembangan wawasan pengetahuan dan
kemampuan;
menginventarisasi
permasalahan-permasalahan sesuai bidang tugas Sub bagian Perencanaan Program
secara rutin maupun berkala sebagai bahan dasar pemecahan masalah;
mengkonsep naskah dinas sesuai bidang
tugas Sub bagian Perencanaan Program berdasarkan disposisi atasan agar tersedia
konsep naskah dinas yang dibutuhkan;
mengevaluasi hasil kegiatan per tahun
anggaran Sub bagian Perencanaan Program berdasarkan capaian pelaksanaan
kegiatan sebagai bahan penyempurnaannya.
melaporkan hasil
pelaksanaan tugas dan
kegiatan Sub bagian Keuangan dan Perlengkapan kepada Sekretariat secara
periodik sebagai bahan pertanggung jawaban;
mengumpulkan dan mengolah data dalam
rangka penyusunan program kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Riau;
melakukan koordinasi dan kerja sama
dalam rangka sinkronisasi program Badan Kesatuan Bangsa dan Politik se-Provinsi Riau;
monitoring dan evalusi terhadap
pelaksanaan program kerja dan kegiatan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Riau;
membuat Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah (AKIP) dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah (LAKIP) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Riau;
mengkoordinir dan membuat usulan
rencana program dan kegiatan di unit kerja untuk di teruskan ke BAPPEDA;
mempersiapkan laporan tahunan program
dan kegiatan unit kerja;
mempersiapkan dan mengkoordinir
penyelesaian tindak lanjut LHP atau pemuktahiran data hasil pemeriksaan program
dan kegiatan;
mengumpulkan dan mengolah data untuk
pembuatan laporan pertanggungjawaban gubernur;
Melaksanakan tugas – tugas lain
sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(2) Rincian Tugas pokok Sub bagian Keuangan
dan Perlengkapan:
merencanakan program kegiatan per
tahun anggaran Sub bagian Keuangan dan Perlengkapan berdasarkan tugas, fungsi
dan renstra sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan;
membagi tugas kepada bawahan dengan
disposisi tugas dan secara lisan agar
tugas terbagi habis;
memberi petunjuk kepada bawahan baik
secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam
pelaksanaan tugas;
memeriksa hasil pekerjaan bawahan
dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk
penyempurnaan hasil kerja;
menilai kinerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai
bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
menghimpun dan mempelajari peraturan
perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta
bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan Sub bagian Keuangan dan
Perlengkapan secara rutin maupun berkala untuk pengembangan wawasan pengetahuan
dan kemampuan;
menginventarisasi permasalahan-permasalahan
sesuai bidang tugas Sub bagian Keuangan dan Perlengkapan secara rutin maupun
berkala sebagai bahan dasar pemecahan masalah;
mengonsep naskah dinas sesuai bidang
tugas Sub bagian Keuangan dan Perlengkapan berdasarkan disposisi atasan agar
tersedia konsep naskah dinas yang dibutuhkan;
mengevaluasi hasil
kegiatan per Tahun
Anggaran Sub bagian Keuangan dan Perlengkapan berdasarkan capaian
pelaksanaan kegiatan sebagai bahan penyempurnaannya;
melaporkan hasil
pelaksanaan tugas dan
kegiatan Sub bagian Keuangan dan Perlengkapan kepada Sekretariat secara
periodik sebagai bahan pertanggung jawaban;
mengumpulkan dan mengolah data dalam
rangka penyusunan anggaran keuangan;
melaksanakan pengelolaan administrasi
keuangan termasuk pengolahan dan pembayaran gaji, penghasilan pegawai lainya,
kegiatan rutin kantor dan kegiatan langsung;
menyusun rencana pendapatan dan
belanja dinas serta mengkoordinir dan membuat laporan pertanggungjawaban atas
pengelolaan keuangan (SPJ) atas pelaksanaan kegiatan;
mengkoordinir pencairan dan
pembayaran dana belanja tidak langsung dan belanja langsung;
memberikan petunjuk pelaksanaan
keuangan bendahara dan pembantu bendahara kegiatan langsung;
mengkoordinir rencana keperluan,
perlengkapan dan fasilitasi rutin Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Riau;
Melaksanakan tugas – tugas lain
sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Rincian Tugas Pokok Sub bagian Umum:
merencanakan dan penyusun rencana
kerja program kegiatan per tahun anggaran pada Sub bagian Umum;
membagi tugas kepada bawahan dengan
disposisi tugas dan secara lisan agar
tugas terbagi habis;
memberi petunjuk kepada bawahan baik
secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam
pelaksanaan tugas;
memeriksa hasil pekerjaan bawahan
dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk
penyempurnaan hasil kerja;
menilai kinerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai
bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
mengevaluasi hasil
kegiatan per Tahun
Anggaran Subbagian Umum berdasarkan capaian pelaksanaan kegiatan sebagai
bahan penyempurnaannya;
melaksanakan administrasi
ketatausahaan surat menyurat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
melaksanakan kegiatan Dokumentasi,
kearsipan dan pengelolaan kepustakaan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
melaksanakan pengelolaan kebersihan,
ketertiban dan keamanan kantor serta lingkungannya;
melaksanakan urusan rumah tangga
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
mempersiapkan penyelenggaran
rapat-rapat dinas;
melaksanakan fungsi keprotokolan dan
kehumasan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
melaksanakan penyiapan bahan
pembinaan dan administrasi kepegawaian lingkup Badan Kesatuan Bangsa dan
Politik;
mengkoordinir SPT dan SPPD;
Melaksanakan tugas – tugas lain
sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Kewaspadaan Nasional
Bidang Kewaspadaan Nasional mempunyai
tugas pokok menyelenggarakan perumusan
kebijakan, pelaksanan tugas dan fungsi, monitoring, evaluasi dan pelaporan pada Subbagian Kerjasama Intelijen dan Bina
Masyarakat Perbatasan, dan Subbidang Penanganan Konflik dan Pengawasan Orang
Asing;
Bidang Kewaspadaan Nasional dipimpin
oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
Badan.
Untuk melaksanakan tugas, Bidang
Kewaspadaan Nasional menyelenggarakan fungsi:
penyelenggaraan perumusan kebijakan
pada Subbidang Kerjasama Intelijen dan Bina Masyarakat Perbatasan, dan Penanganan Konflik dan Pengawasan Orang
Asing;
penyelenggaraan tugas dan fungsi pada
Subbidang Kerjasama Intelijen dan Bina Masyarakat Perbatasan, dan Subbidang Penanganan Konflik dan Pengawasan
Orang Asing;
penyelenggaraan monitoring, evaluasi
dan pelaporan pada Bidang Kerjasama
Intelijen dan Bina Masyarakat Perbatasan, dan
Penanganan Konflik dan Pengawasan Orang Asing;
penyelenggaraan tugas lain sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
(1)
Bidang Kewaspadaan Nasional terdiri dari :
a. Sub bidang Kerjasama Intelijen
dan Bina Masyarakat Perbatasan;
b. Sub bidang Penanganan Konflik
dan Pengawasan Orang Asing.
(2)
Masing-masing Sub Bidang dipimpin oleh Kepala Sub Bidang yang berada
dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional.
(1) Rincian Tugas Pokok Sub bidang Kerjasama
Intelijen dan Bina Masyarakat Perbatasan:
merencanakan program kegiatan per
tahun anggaran Sub bidang Kerjasama Intelijen dan Bina Masyarakat Perbatasan
berdasarkan tugas, fungsi dan renstra sebagai pedoman dalam pelaksanaan
kegiatan;
membagi tugas kepada bawahan dengan
disposisi tugas dan secara lisan agar
tugas terbagi habis;
memberi petunjuk kepada bawahan baik
secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam
pelaksanaan tugas;
memeriksa hasil pekerjaan bawahan
dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk
penyempurnaan hasil kerja;
menilai kinerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai
bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
menghimpun dan mempelajari peraturan
perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta
bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan Subbidang Kerjasama Intelijen dan
Bina Masyarakat Perbatasan secara rutin maupun berkala untuk pengembangan
wawasan pengetahuan dan kemampuan;
menginventarisasi
permasalahan-permasalahan sesuai bidang tugas Subbidang Kerjasama Intelijen dan
Bina Masyarakat Perbatasan secara rutin maupun berkala sebagai bahan dasar
pemecahan masalah;
mengonsep naskah dinas sesuai bidang
tugas Sub bidang Kerjasama Intelijen dan Bina Masyarakat Perbatasan berdasarkan
disposisi atasan agar tersedia konsep naskah dinas yang dibutuhkan;
mengevaluasi hasil
kegiatan per Tahun
Anggaran Sub bidang Kerjasama Intelijen dan Bina Masyarakat Perbatasan
berdasarkan capaian pelaksanaan kegiatan sebagai bahan penyempurnaannya;
melaporkan hasil
pelaksanaan tugas dan
kegiatan Sub bidang Kerjasama Intelijen dan Bina Masyarakat Perbatasan
kepada Bidang Kewaspadaan Nasional, secara periodik sebagai bahan pertanggung
jawaban;
mengumpulkan dan mengolah data dalam
rangka penyusunan kegiatan kerjasama intelijen dan bina masyarakat perbatasan;
melakukan koordinasi dan kerjasama
dengan instansi terkait dalam rangka pengumpulan bahan keterangan yang
dibutuhkan melalui Forum Komunitas Inelijen Daerah (KOMINDA) di Provinsi Riau;
peningkatan peran aktif masyarakat
melalui tokoh masyarakat dan lembaga kemasyarakatan yang ada untuk mencegah dan
penyelesaian konflik;
melakukan kewaspadaan dan kemampuan
mendeteksi dini secara dini berbagai potensi dan indikasi terjadinya gejolak
sasial baik dalam bentuk konflik harizontal maupun konflik vertikal;
melakukan koordinasi dan kerjasama
dengan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat
(FKDM) di Provinsi Riau;
melaksanakan penyiapan perumusan
kebijakan dan fasilitasi perkembangan
kehidupan masyarakat perbatasan dan tenaga kerja;
penyiapan bahan dan rekomendasi serta
monitoring dan evaluasi kerjasama intelijen, perkembangan kehidupan masyarakat
perbatasan dan tenaga kerja perbatasan;
Melaksanakan tugas-tugas lain sesuai
dengan bidang tugasnya.
(2)
Rincian Tugas Pokok Sub bidang Penanganan Konflik dan Pengawasan Orang
Asing:
merencanakan program kegiatan per
tahun anggaran Subbidang Penanganan Konflik dan Pengawasan Orang Asing
berdasarkan tugas, fungsi dan renstra sebagai pedoman dalam pelaksanaan
kegiatan;
membagi tugas kepada bawahan dengan
disposisi tugas dan secara lisan agar
tugas terbagi habis;
memberi petunjuk kepada bawahan baik
secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam
pelaksanaan tugas;
memeriksa hasil pekerjaan bawahan
dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk
penyempurnaan hasil kerja;
menilai kinerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai
bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
menghimpun dan mempelajari peraturan
perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta
bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan Sub bidang Penanganan Konflik dan
Pengawasan Orang Asing secara rutin maupun berkala untuk pengembangan wawasan
pengetahuan dan kemampuan;
menginventarisasi
permasalahan-permasalahan sesuai bidang tugas Sub bidang Penanganan Konflik dan
Pengawasan Orang Asing secara rutin maupun berkala sebagai bahan dasar
pemecahan masalah;
mengonsep naskah dinas sesuai bidang
tugas Sub bidang Penanganan Konflik dan Pengawasan Orang Asing berdasarkan
disposisi atasan agar tersedia konsep naskah dinas yang dibutuhkan;
mengevaluasi hasil
kegiatan per Tahun
Anggaran Sub bidang Penanganan Konflik dan Pengawasan Orang Asing
berdasarkan capaian pelaksanaan kegiatan sebagai bahan penyempurnaannya;
melaporkan hasil
pelaksanaan tugas dan
kegiatan Sub bidang Penanganan Konflik dan Pengawasan Orang Asing kepada
Bidang Kewaspadaan Nasional secara periodik sebagai bahan pertanggung jawaban;
mengumpulkan dan mengolah data dalam
rangka penyusunan kegiatan penanganan konflik dan pengawasan orang asing;
melakukan koordinasi dan kerjasama
dengan instansi terkait dalam rangka rehabilitas dan rekonsiliasi pasca
konflik;
melaksanakan penyiapan perumusan
kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan penanganan konflik pemerintahan;
melaksanakan penyiapan perumusan
kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan penanganan konflik sosial di masyarakat;
melaksanakan penyiapan perumusan
kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pengawasan orang asing dan lembaga asing;
menyiapan bahan dan rekomendasi serta
pemantauan, monitoring dan evaluasi
pelaksanaan penangganan konflik pemerintahan, penangganan konflik sosial
dan pengawasan orang asing dan lembaga asing;
menyiapkan laporan hasil pelaksanaan
kegiatan pemantaun dan analisis potensi konflik penangganan konflik
pemerintahan, penangganan konflik sosial dan pengawasan orang asing dan lembaga
asing;
melaksanakan tugas-tugas lain sesuai
dengan bidang tugasnya.
Bidang Ideologi dan Wawasan
Kebangsaan
Bidang Ideologi dan Wawasan
Kebangsaan mempunyai tugas pokok
menyelenggarakan perumusan kebijakan, pelaksanaan tugas dan fungsi,
monitoring, evaluasi dan pelaporan yang meliputi Subbidang Ketahanan Ideologi, Pembauran dan Kewarganegaraan, dan Subbidang
Wawasan Kebangsaan, Bela Negara dan Nilai Sejarah;
Bidang Ideologi dan Wawasan
Kebangsaan dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala Badan.
Untuk melaksanakan tugas, Kepala
Bidang Ideologi dan Wawasan Kebangsaan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
penyelenggaraan perumusan kebijakan
pada Subbidang Ketahanan Ideologi,
Pembauran dan Kewarganegaraan, dan Subbidang Wawasan Kebangsaan, Bela
Negara dan Nilai Sejarah.
penyelenggaraan tugas dan fungsi pada
Subbidang Ketahanan Ideologi, Pembauran
dan Kewarganegaraan, dan Subbidang Wawasan Kebangsaan, Bela Negara dan Nilai
Sejarah.
penyelenggaraan monitoring, evaluasi
dan pelaporan Subbidang Ketahanan
Ideologi, Pembauran dan Kewarganegaraan,
dan Subbidang Wawasan Kebangsaan, Bela Negara dan Nilai Sejarah;
pelaksanaan tugas lain sesuai tugas
dan fungsinya;
Bidang Ideologi dan Wawasan
Kebangsaan terdiri dari
a.
Sub bidang Ketahanan Ideologi,
Pembauran dan Kewarganegaraan;
b.
Sub bidang Wawasan Kebangsaan, Bela Negara dan Nilai Sejarah.
Masing-masing Sub bidang dipimpin
oleh Kepala Sub bidang yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Ideologi dan Wawasan
Kebangsaan.
Rincian Tugas Pokok Subbidang
Ketahanan Ideologi, Pembauran dan Kewarganegaraan:
merencanakan program kegiatan per
tahun anggaran Sub bidang Ketahanan Ideologi,
Pembauran dan Kewarganegaraan berdasarkan tugas, fungsi dan renstra
sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan;
membagi tugas kepada bawahan dengan
disposisi tugas dan secara lisan agar
tugas terbagi habis;
memberi petunjuk kepada bawahan baik
secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam
pelaksanaan tugas;
memeriksa hasil pekerjaan bawahan
dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk
penyempurnaan hasil kerja;
menilai kinerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai
bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
menghimpun dan mempelajari peraturan
perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta
bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan Sub bidang Ketahanan Ideologi, Pembauran dan Kewarganegaraan secara rutin
maupun berkala untuk pengembangan wawasan pengetahuan dan kemampuan;
menginventarisasi
permasalahan-permasalahan sesuai bidang tugas Sub bidang Ketahanan
Ideologi, Pembauran dan Kewarganegaraan
secara rutin maupun berkala sebagai bahan dasar pemecahan masalah;
mengonsep naskah dinas sesuai bidang
tugas Sub bidang Ketahanan Ideologi,
Pembauran dan Kewarganegaraan berdasarkan disposisi atasan agar tersedia
konsep naskah dinas yang dibutuhkan;
mengevaluasi hasil
kegiatan per Tahun
Anggaran Subbidang berdasarkan capaian pelaksanaan kegiatan sebagai
bahan penyempurnaannya;
melaporkan hasil
pelaksanaan tugas dan
kegiatan Sub bidang Ketahanan Ideologi,
Pembauran dan Kewarganegaraan kepada Bidang Ideologi dan Wawasan
Kebangsaan secara periodik sebagai bahan pertanggung jawaban;
mengumpulkan dan mengolah data dalam
rangka penyusunan kegiatan ketahanan ideologi, pembauran dan kewarganegaraan;
melakukan koordinasi dan kerjasama
dengan Forum Pembaruan Kebangsaan (FPK);
melaksanakan koordinasi, kerjasama
dan konsultasi dalam rangka perumusan, pembinaan dan pemantapan ketahanan
ideologi, pembauran dan kewarganegaraan;
melakukan pemantauan supervisi dan
evaluasi kondisi pemahaman masyarakat tentang ketahanan ideologi, pembauran dan
kewarganegaraan;
melakukan penyiapan analisis kondisi
pemahaman masyarakat serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan ketahanan
ideologi, pembauran dan kewarganegaaan;
melakukan penyiapan bahan kajian
perumusan kebijakan dan fasilitasi implementasi, pembinaan, koordinasi dan
sosialisasi ideologi, pembauran dan kewarganegaraan;
memfasilitasi percepatan proses
pembauran bagi warga masyarakat Provinsi Riau;
melaksanakan penyiapan bahan
perumusan kebijakan dan fasilitasi pengembangan program penguatan ideologi
pembauran dan kewarganegaraan;
melakukan penyiapan bahan perumusan
kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi
pelaksanaan pembinaan kewarganegaraan serta pemberian tanda penghargaan;
menyiapkan laporan hasil pelaksanaan
kegiatan pembinaan dan pemantapan ketahanan ideologi dan pembauran dan
kewarganegaraan;
melaksanakan tugas-tugas sesuai
dengan bidang tugasnya;
(2)
Rincian Tugas Pokok Sub bidang Wawasan kebangsaan, Bela Negara dan Nilai
Sejarah:
merencanakan program kegiatan per
tahun anggaran Sub bidang Wawasan kebangsaan, Bela Negara dan Nilai Sejarah
berdasarkan tugas, fungsi dan renstra sebagai pedoman dalam pelaksanaan
kegiatan;
membagi tugas kepada bawahan dengan
disposisi tugas dan secara lisan agar
tugas terbagi habis;
memberi petunjuk kepada bawahan baik
secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam
pelaksanaan tugas;
memeriksa hasil pekerjaan bawahan
dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk
penyempurnaan hasil kerja;
menilai kinerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai
bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
menghimpun dan mempelajari peraturan
perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta
bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan Sub bidang Wawasan kebangsaan, Bela
Negara dan Nilai Sejarah secara rutin maupun berkala untuk pengembangan wawasan
pengetahuan dan kemampuan;
menginventarisasi
permasalahan-permasalahan sesuai bidang tugas Sub bidang Wawasan kebangsaan,
Bela Negara dan Nilai Sejarah secara rutin maupun berkala sebagai bahan dasar
pemecahan masalah;
mengonsep naskah dinas sesuai bidang
tugas Sub bidang Wawasan kebangsaan, Bela Negara dan Nilai Sejarah berdasarkan
disposisi atasan agar tersedia konsep naskah dinas yang dibutuhkan;
mengevaluasi hasil
kegiatan per Tahun
Anggaran Sub bidang Wawasan kebangsaan, Bela Negara dan Nilai Sejarah
berdasarkan capaian pelaksanaan kegiatan sebagai bahan penyempurnaannya;
melaporkan hasil
pelaksanaan tugas dan
kegiatan Sub bidang Wawasan kebangsaan, Bela Negara dan Nilai Sejarah
kepada Bidang Ideologi dan Wawasan Kebangsaan secara periodik sebagai bahan
pertanggung jawaban;
mengumpulkan dan mengolah data dalam
rangka penyusunan kegiatan wawasan kebangsaan, bela negara dan nilai sejarah;
melakukan penyiapan bahan perumusan
kebijakan dan fasilitasi pengembangan program penguatan wawasan kebangsaan,
bela negara dan nilai sejarah;
melakukan pemantapan supervisi dan
evaluasi kondisi pemahaman masyarakat tentang wawasan kebangsaan, bela negara
dan nilai sejarah;
melakukan koordinasi, kebijakan dan
konsultasi dalam rangka perumusan, pembinaan dan pemantapan wawasan kebangsaan,
bela negara dan nilai sejarah;
melakukan penyiapan bahan perumusan
kebijakan dan fasilitasi implementasi, koordinasi, monitoring, evaluasi penguatan serta pembinaan dan sosialisasi
wawasan kebangsaan, bela negara dan nilai sejarah;
melakukan penyiapan bahan perumusan
kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pusat pendidikan wawasan kebangsaan dan
bela negara;
melakukan perumusan kebijakan,
pengembangan serta penguatan nilai-nilai sejarah kebangsaan;
menyiapkan laporan hasil pelaksanaan
kegiatan pembinaan dan pemantapan wawasan kebangsaan, bela negara dan nilai
sejarah;
melaksanakan tugas-tugas sesuai
dengan bidang tugasnya.
Bidang Politik Dalam Negeri
Bidang Politik Dalam Negeri mempunyai
tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan, pelaksanaan tugas dan fungsi,
evaluasi dan pelaporan pada Subbidang Subbidang Fasilitasi Lembaga Politik, dan
Subbidang Fasilitasi Pendidikan Politik dan Pemilu;
(2)
Bidang Politik Dalam Negeri dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan
Untuk melaksanakan tugas, Kepala
Bidang Politik Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
penyelenggaraan perumusan kebijakan
pada Sub bidang Sub bidang Fasilitasi Lembaga Politik, dan Subbidang Fasilitasi
Pendidikan Politik dan Pemilu;
penyelenggaraan pelaksanaan tugas dan
fungsi pada Sub bidang Subbidang Fasilitasi Lembaga Politik, dan Subbidang
Fasilitasi Pendidikan Politik dan Pemilu;
penyelenggaraan monitoring, evaluasi
dan pelaporan pada Sub bidang Subbidang
Fasilitasi Lembaga Politik, dan Subbidang Fasilitasi Pendidikan Politik dan
Pemilu.
(1)
Bidang Politik Dalam Negeri terdiri dari
a.
Subbidang Subbidang Fasilitasi Lembaga Politik;
b. Subbidang Fasilitasi Pendidikan
Politik dan Pemilu.
(2)
Masing-masing Sub Bidang dipimpin oleh Kepala Sub Bidang yang berada di
bawah dan bertangung jawab kepada Kepala Bidang Politik Dalam Negeri.
Rincian Tugas Pokok Sub bidang
Fasilitasi Lembaga Politik:
merencanakan program kegiatan per
tahun anggaran Sub bidang Fasilitasi Lembaga Politik berdasarkan tugas, fungsi
dan renstra sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan;
membagi tugas kepada bawahan dengan
disposisi tugas dan secara lisan agar
tugas terbagi habis;
memberi petunjuk kepada bawahan baik
secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam
pelaksanaan tugas;
memeriksa hasil pekerjaan bawahan
dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk
penyempurnaan hasil kerja;
menilai kinerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai
bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
menghimpun dan mempelajari peraturan
perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta
bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan Sub bidang Fasilitasi Lembaga
Politik secara rutin maupun berkala untuk pengembangan wawasan pengetahuan dan
kemampuan;
menginventarisasi
permasalahan-permasalahan sesuai bidang tugas Sub bidang Fasilitasi Lembaga
Politik secara rutin maupun berkala sebagai bahan dasar pemecahan masalah;
mengonsep naskah dinas sesuai bidang
tugas Sub bidang Fasilitasi Lembaga Politik berdasarkan disposisi atasan agar
tersedia konsep naskah dinas yang dibutuhkan;
mengevaluasi hasil
kegiatan per Tahun
Anggaran Sub bidang Fasilitasi Lembaga Politik berdasarkan capaian
pelaksanaan kegiatan sebagai bahan penyempurnaannya;
melaporkan hasil
pelaksanaan tugas dan
kegiatan Sub bidang Fasilitasi Lembaga Politik kepada Bidang Politik
Dalam Negeri secara periodik sebagai bahan pertanggung jawaban;
mengumpulkan dan mengolah data dalam
rangka penyusunan kegiatan fasilitasi lembaga politik;
melakukan penyiapan bahan perumusan
kebijakan dan fasilitasi pengembangan program fasilitasi lembaga politik;
melakukan pemantauan, supervisi dan
evaluasi dalam rangka menghimpun data keberadaan, kegiatan, dan kondisi partai
politik di Provinsi Riau;
melakukan koordinasi dalam rangka
fasilitasi proses bantuan keuangan partai politik dan pengeluaran dana bantuan
dan pergantian antar waktu anggota DPRD;
memfasilitasi penyebarluasan
peraturan perundang-undangan bidang politik bagi fungsionaris partai politik;
melaksanakan penyiapan perumusan
kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi implementasi kebijakan
politik;
melakukan penyiapan bahan perumusan
kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi kelembagaan politik
pemerintahan di Provinsi Riau;
melakukan penyiapan bahan perumusan
kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi kelembagaan politik
pemerintahan di daerah;
melakukan penyiapan bahan perumusan
kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi kelembagaan partai
politik yang memperoleh kursi;
melakukan penyiapan bahan perumusan
kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi kelembagaan partai
politik yang tidak memperoleh kursi;
melaksanakan tugas-tugas lain sesuai
dengan bidang tugasnya.
(2)
Rincian Tugas Pokok Sub bidang Fasilitasi Pendidikan Politik dan Pemilu:
merencanakan program kegiatan per
tahun anggaran Sub bidang Fasilitasi Pendidikan Politik dan Pemilu berdasarkan
tugas, fungsi dan renstra sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan;
membagi tugas kepada bawahan dengan
disposisi tugas dan secara lisan agar
tugas terbagi habis;
memberi petunjuk kepada bawahan baik
secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam
pelaksanaan tugas;
memeriksa hasil pekerjaan bawahan
dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk
penyempurnaan hasil kerja;
menilai kinerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai
bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
menghimpun dan mempelajari peraturan
perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta
bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan Sub bidang Fasilitasi Pendidikan
Politik dan Pemilu secara rutin maupun berkala untuk pengembangan wawasan
pengetahuan dan kemampuan;
menginventarisasi
permasalahan-permasalahan sesuai bidang tugas Sub bidang Fasilitasi Pendidikan
Politik dan Pemilu secara rutin maupun berkala sebagai bahan dasar pemecahan
masalah;
mengonsep naskah dinas sesuai bidang
tugas Sub bidang Fasilitasi Pendidikan Politik dan Pemilu berdasarkan disposisi
atasan agar tersedia konsep naskah dinas yang dibutuhkan;
mengevaluasi hasil
kegiatan per Tahun
Anggaran Sub bidang Fasilitasi Pendidikan Politik dan Pemilu berdasarkan
capaian pelaksanaan kegiatan sebagai bahan penyempurnaannya;
melaporkan hasil
pelaksanaan tugas dan
kegiatan Sub bidang Fasilitasi Pendidikan Politik dan Pemilu Bidang
Politik Dalam Negeri secara periodik sebagai bahan pertanggung jawaban;
mengumpulkan dan mengolah data dalam
rangka penyusunan kegiatan fasilitasi Pendidikan politik dan Pemilihan Umum;
melakukan penyiapan bahan perumusan
kebijakan dan fasilitasi pengembangan program fasilitasi pendidikan politik
dan pemilihan umum di Provinsi Riau;
menyiapkan bahan kajian dan analisis
tentang peta politik pemilihan umum di Provinsi Riau;
memfasilitasi penyebarluasan
peraturan perundang-undangan bidang politik masyarakat dan simpatisan partai
politik;
melakukan koordinasi dan kerjasama
dengan instansi terkait dalam rangka optimalisasi peran Desk Pemilu/Pilkada di
Provinsi Riau;
melaksanakan penyiapan perumusan
kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi penyelenggaraan
pendidikan budaya politik bagi elemen masyarakat;
penyiapan bahan perumusan kebijakan
monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan budaya politik bagi elemen
masyarakat;
melakukan penyiapan bahan perumusan
kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pemilihan
umum, legislatif, pemilu presiden dan presiden serta pemilukada kab/kota;
melaksanakan tugas-tugas lain sesuai
dengan bidang tugasnya.
Bidang Ketahanan Ekonomi, Budaya,
Agama dan Kemasyarakatan
Bidang Ketahanan Ekonomi, Budaya,
Agama dan Kemasyarakatan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan, pelaksanaan tugas dan
fungsi, monitoring, evaluasi dan pelaporan yang meliputi Subbidang Ketahanan
Ekonomi, dan Sub bidang Ketahanan Budaya, Agama dan Kemasyarakatan;
Bidang Ketahanan Ekonomi, Budaya,
Agama dan Kemasyarakatan dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
Untuk melaksanakan tugas, Kepala
Bidang Ketahanan Ekonomi, Budaya, Agama dan Kemasyarakatan menyelenggarakan
fungsi sebagai berikut:
penyelenggaraan pengkajian bahan
kebijakan yang meliputi Sub bidang Ketahanan Ekonomi, dan Subbidang Ketahanan
Budaya, Agama dan Kemasyarakatan;
penyelenggaraan koordinasi dan
fasilitasi yang meliputi Sub bidang Ketahanan Ekonomi, dan Subbidang Ketahanan
Budaya, Agama dan Kemasyarakatan;
c.
penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan yang meliputi Subbidang Ketahanan Ekonomi,
dan Subbidang Ketahanan Budaya, Agama dan Kemasyarakatan.
(1)
Bidang Ketahanan Ekonomi, Budaya, Agama dan Kemasyarakatan terdiri dari
:
a. Subbidang Ketahanan Ekonomi;
b. Subbidang Ketahanan Budaya, Agama
dan Kemasyarakatan.
(2)
Masing-masing Sub Bidang dipimpin oleh Kepala Sub Bidang yang berada di
bawah dan bertangung jawab kepada Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Budaya,
Agama dan Kemasyarakatan.
Rincian Tugas Pokok Sub bidang
Ketahanan Ekonomi:
merencanakan program kegiatan per
tahun anggaran Sub bidang Ketahanan Ekonomi berdasarkan tugas, fungsi dan
renstra sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan;
membagi tugas kepada bawahan dengan
disposisi tugas dan secara lisan agar
tugas terbagi habis;
memberi petunjuk kepada bawahan baik
secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam
pelaksanaan tugas;
memeriksa hasil pekerjaan bawahan
dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk
penyempurnaan hasil kerja;
menilai kinerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai
bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
menghimpun dan mempelajari peraturan
perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta
bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan Sub bidang Ketahanan Ekonomi secara
rutin maupun berkala untuk pengembangan wawasan pengetahuan dan kemampuan;
menginventarisasi
permasalahan-permasalahan sesuai bidang tugas Sub bidang Ketahanan Ekonomi
secara rutin maupun berkala sebagai bahan dasar pemecahan masalah;
mengonsep naskah dinas sesuai bidang
tugas Sub bidang Ketahanan Ekonomi berdasarkan disposisi atasan agar tersedia
konsep naskah dinas yang dibutuhkan;
mengevaluasi hasil
kegiatan per Tahun
Anggaran Sub bidang Ketahanan Ekonomi berdasarkan capaian pelaksanaan kegiatan
sebagai bahan penyempurnaannya;
melaporkan hasil
pelaksanaan tugas dan
kegiatan Sub bidang Ketahanan Ekonomi pada Bidang Ketahanan Ekonomi,
Budaya, Agama dan Kemasyarakatan secara periodik sebagai bahan pertanggung
jawaban;
mengumpulkan dan mengolah data dalam
rangka penyusunan kegiatan di bidang ketahanan ekonomi, seni dan budaya;
melakukan penyiapan bahan perumusan
kebijakan dan fasilitasi pengembangan program fasilitasi ketahanan ekonomi,
seni dan budaya;
melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan
dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pelestarian seni dalam
rangka penguatan persatuan dan kesatuan;
melaksanakan penyiapan perumusan
kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pelestarian
dan pengembangan nilai-nilai kebudayaan;
melakukan koordinasi dan kerjasama
dengan instansi terkait dalam rangka pengumpulan bahan keterangan yang
dibutuhkan dalam bidang ketahanan ekonomi;
melaksanakan penyiapan perumusan
kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi identifikasi ketahanan
sumber daya alam dan penanganan kesenjangan perekonomian;
melakukan penyiapan bahan perumusan
kebijakan identifikasi ketahanan di bidang perdagangan, investasi, fiskal dan
moneter;
melakukan penyiapan bahan perumusan
kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi identifikasi dan
kompilasi serta pembinaan organisasi kemasyarakatan perekonomian;
melakukan penyiapan bahan perumusan
kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi cinta produksi dalam
negeri dan perlindungan konsumen;
melakukan penyiapan bahan perumusan
kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan kerjasama lembaga perekonomian dan
penanganan kejahatan lembaga perekonomian;
melaksanakan tugas-tugas lain yang
diberikan oleh Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Budaya, Agama dan Sosial
Kemasyarakatan;
melaksanakan tugas-tugas lain sesuai
dengan bidang tugasnya.
(2)
Rincian Tugas Pokok Sub bidang Ketahanan Budaya, Agama dan
Kemasyarakatan:
merencanakan program kegiatan per
tahun anggaran Sub bidang Ketahanan Budaya, Agama dan Kemasyarakatan
berdasarkan tugas, fungsi dan renstra sebagai pedoman dalam pelaksanaan
kegiatan;
membagi tugas kepada bawahan dengan
disposisi tugas dan secara lisan agar
tugas terbagi habis;
memberi petunjuk kepada bawahan baik
secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam
pelaksanaan tugas;
memeriksa hasil pekerjaan bawahan
dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk
penyempurnaan hasil kerja;
menilai kinerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai
bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
menghimpun dan mempelajari peraturan
perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta
bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan Sub bidang Ketahanan Budaya, Agama
dan Kemasyarakatan secara rutin maupun berkala untuk pengembangan wawasan
pengetahuan dan kemampuan;
menginventarisasi
permasalahan-permasalahan sesuai bidang tugas Sub bidang Ketahanan Budaya,
Agama dan Kemasyarakatan secara rutin maupun berkala sebagai bahan dasar
pemecahan masalah;
mengonsep naskah dinas sesuai bidang
tugas Sub bidang Ketahanan Budaya, Agama dan Kemasyarakatan berdasarkan
disposisi atasan agar tersedia konsep naskah dinas yang dibutuhkan;
mengevaluasi hasil
kegiatan per Tahun
Anggaran Sub bidang Ketahanan Budaya, Agama dan Kemasyarakatan
berdasarkan capaian pelaksanaan kegiatan sebagai bahan penyempurnaannya;
melaporkan hasil
pelaksanaan tugas dan
kegiatan Sub bidang Ketahanan Budaya, Agama dan Kemasyarakatan kepada
Bidang Ketahanan Ekonomi, Budaya, Agama dan Kemasyarakatan secara periodik
sebagai bahan pertanggung jawaban;
mengumpulkan dan mengolah data dalam
rangka penyusunan kegiatan di bidang ketahanan budaya, agama dan sosial
kemasyarakatan;
melakukan penyiapan bahan perumusan
kebijakan dan fasilitasi pengembangan program fasilitasi Ketahanan, agama dan sosial
kemasyarakatan;
melakukan koordinasi dan kerjasama
dengan instansi terkait dalam rangka pengumpulan bahan keterangan yang
dibutuhkan dalam bidang budaya, agama dan sosial kemasyarakatan;
melaksanakan penyiapan perumusan
kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerukunan
agama dan kepercayaan yang berada dimasyarakat;
melakukan dan koordinasi dan
kerjasama dengan elemen masyarakat serta dengan Forum Kerukunan Umat Beragama
(FKUB) Provinsi Riau;
melakukan penyiapan, fasilitasi evaluasi dan koordinasi terhadap
LSM, Organisasi Masyarakat Provinsi Riau;
melaksanakan penyiapan perumusan
kebijakan, fasilitasi, bimbingan, identifikasi serta monitoring dan evaluasi
pelaksanaan hubungan dengan organisasi kemasyarakatan;
melaksanakan tugas-tugas lain yang
diberikan oleh Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Budaya, Agama dan Sosial
Kemasyarakatan;
melaksanakan tugas-tugas lain sesuai
dengan bidang tugasnya.