Tupoksi
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik mempunyai tugas penyelenggaraan perumusan kebijakan umum, koordinasi, fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang Sekretariat, Bidang Kewaspadaan Nasional, Bidang Ideologi dan Wawasan Kebangsaan, Bidang Politik Dalam Negeri, Bidang Ketahanan Ekonomi, Budaya, Agama, dan Kemasyarakatan;
Kepala Badan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur.
Untuk melaksanakan tugas, Kepala Badan menyelenggarakan fungsi:
- Penyelenggaraan perumusan kebijakan umum di bidang Sekretariat, Bidang Kewaspadaan Nasional, Bidang Ideologi dan Wawasan Kebangsaan, Bidang Politik Dalam Negeri, Bidang Ketahanan Ekonomi, Budaya, Agama, dan Kemasyarakatan.
- Penyelenggaraan koordinasi dan fasilitasi di bidang Sekretariat, Bidang Kewaspadaan Nasional, Bidang Ideologi dan Wawasan Kebangsaan, Bidang Politik Dalam Negeri, Bidang Ketahanan Ekonomi, Budaya, Agama, dan Kemasyarakatan.
- Penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang Sekretariat, Bidang Kewaspadaan Nasional, Bidang Ideologi dan Wawasan Kebangsaan, Bidang Politik Dalam Negeri, Bidang Ketahanan Ekonomi, Budaya, Agama, dan Kemasyarakatan.
Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas pokok penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan umum dan koordinasi, fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan program, keuangan, perlengkapan dan umum.
Untuk melaksanakan tugas pokok, Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
- penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan umum di bidang perencanaan program, keuangan dan perlengkapan dan umum.
- penyelenggaraan koordinasi dan fasilitasi di bidang perencanaan program, keuangan dan perlengkapan dan umum.
- penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan program, keuangan dan perlengkapan dan umum.
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya
- Sekretariat terdiri dari :
- Subbagian Perencanaan Program;
- Subbagian Keuangan dan Perlengkapan;
- Subbagian Umum.
- Masing-masing Sub Bagian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
(1) Rincian Tugas Pokok Sub bagian Perencanaan Program:
- merencanakan program kegiatan per tahun anggaran Sub bagian Perencanaan Program berdasarkan tugas, fungsi dan renstra sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan;
- membagi tugas kepada bawahan dengan disposisi tugas dan secara lisan agar tugas terbagi habis;
- memeriksa hasil pekerjaan bawahan dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja;
- menilai kinerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
- menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan Subbagian Perencanaan Program secara rutin maupun berkala untuk pengembangan wawasan pengetahuan dan kemampuan;
- menginventarisasi permasalahan-permasalahan sesuai bidang tugas Sub bagian Perencanaan Program secara rutin maupun berkala sebagai bahan dasar pemecahan masalah;
- mengkonsep naskah dinas sesuai bidang tugas Sub bagian Perencanaan Program berdasarkan disposisi atasan agar tersedia konsep naskah dinas yang dibutuhkan;
- mengevaluasi hasil kegiatan per tahun anggaran Sub bagian Perencanaan Program berdasarkan capaian pelaksanaan kegiatan sebagai bahan penyempurnaannya.
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan kegiatan Sub bagian Keuangan dan Perlengkapan kepada Sekretariat secara periodik sebagai bahan pertanggung jawaban;
- mengumpulkan dan mengolah data dalam rangka penyusunan program kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Riau;
- melakukan koordinasi dan kerja sama dalam rangka sinkronisasi program Badan Kesatuan Bangsa dan Politik se-Provinsi Riau;
- monitoring dan evalusi terhadap pelaksanaan program kerja dan kegiatan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Riau;
- membuat Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Riau;
- mengkoordinir dan membuat usulan rencana program dan kegiatan di unit kerja untuk di teruskan ke BAPPEDA;
- mempersiapkan laporan tahunan program dan kegiatan unit kerja;
- mempersiapkan dan mengkoordinir penyelesaian tindak lanjut LHP atau pemuktahiran data hasil pemeriksaan program dan kegiatan;
- mengumpulkan dan mengolah data untuk pembuatan laporan pertanggungjawaban gubernur;
- Melaksanakan tugas – tugas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(2) Rincian Tugas pokok Sub bagian Keuangan dan Perlengkapan:
- merencanakan program kegiatan per tahun anggaran Sub bagian Keuangan dan Perlengkapan berdasarkan tugas, fungsi dan renstra sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan;
- membagi tugas kepada bawahan dengan disposisi tugas dan secara lisan agar tugas terbagi habis;
- memberi petunjuk kepada bawahan baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
- memeriksa hasil pekerjaan bawahan dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja;
- menilai kinerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
- menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan Sub bagian Keuangan dan Perlengkapan secara rutin maupun berkala untuk pengembangan wawasan pengetahuan dan kemampuan;
- menginventarisasi permasalahan-permasalahan sesuai bidang tugas Sub bagian Keuangan dan Perlengkapan secara rutin maupun berkala sebagai bahan dasar pemecahan masalah;
- mengonsep naskah dinas sesuai bidang tugas Sub bagian Keuangan dan Perlengkapan berdasarkan disposisi atasan agar tersedia konsep naskah dinas yang dibutuhkan;
- mengevaluasi hasil kegiatan per Tahun Anggaran Sub bagian Keuangan dan Perlengkapan berdasarkan capaian pelaksanaan kegiatan sebagai bahan penyempurnaannya;
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan kegiatan Sub bagian Keuangan dan Perlengkapan kepada Sekretariat secara periodik sebagai bahan pertanggung jawaban;
- mengumpulkan dan mengolah data dalam rangka penyusunan anggaran keuangan;
- melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan termasuk pengolahan dan pembayaran gaji, penghasilan pegawai lainya, kegiatan rutin kantor dan kegiatan langsung;
- menyusun rencana pendapatan dan belanja dinas serta mengkoordinir dan membuat laporan pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan (SPJ) atas pelaksanaan kegiatan;
- mengkoordinir pencairan dan pembayaran dana belanja tidak langsung dan belanja langsung;
- memberikan petunjuk pelaksanaan keuangan bendahara dan pembantu bendahara kegiatan langsung;
- mengkoordinir rencana keperluan, perlengkapan dan fasilitasi rutin Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Riau;
- Melaksanakan tugas – tugas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Rincian Tugas Pokok Sub bagian Umum:
- merencanakan dan penyusun rencana kerja program kegiatan per tahun anggaran pada Sub bagian Umum;
- membagi tugas kepada bawahan dengan disposisi tugas dan secara lisan agar tugas terbagi habis;
- memberi petunjuk kepada bawahan baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
- memeriksa hasil pekerjaan bawahan dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja;
- menilai kinerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
- mengevaluasi hasil kegiatan per Tahun Anggaran Subbagian Umum berdasarkan capaian pelaksanaan kegiatan sebagai bahan penyempurnaannya;
- melaksanakan administrasi ketatausahaan surat menyurat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
- melaksanakan kegiatan Dokumentasi, kearsipan dan pengelolaan kepustakaan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
- melaksanakan pengelolaan kebersihan, ketertiban dan keamanan kantor serta lingkungannya;
- melaksanakan urusan rumah tangga Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
- mempersiapkan penyelenggaran rapat-rapat dinas;
- melaksanakan fungsi keprotokolan dan kehumasan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
- melaksanakan penyiapan bahan pembinaan dan administrasi kepegawaian lingkup Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
- mengkoordinir SPT dan SPPD;
- Melaksanakan tugas – tugas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Kewaspadaan Nasional
- Bidang Kewaspadaan Nasional mempunyai tugas pokok menyelenggarakan perumusan kebijakan, pelaksanan tugas dan fungsi, monitoring, evaluasi dan pelaporan pada Subbagian Kerjasama Intelijen dan Bina Masyarakat Perbatasan, dan Subbidang Penanganan Konflik dan Pengawasan Orang Asing;
- Bidang Kewaspadaan Nasional dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
Untuk melaksanakan tugas, Bidang Kewaspadaan Nasional menyelenggarakan fungsi:
- penyelenggaraan perumusan kebijakan pada Subbidang Kerjasama Intelijen dan Bina Masyarakat Perbatasan, dan Penanganan Konflik dan Pengawasan Orang Asing;
- penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Subbidang Kerjasama Intelijen dan Bina Masyarakat Perbatasan, dan Subbidang Penanganan Konflik dan Pengawasan Orang Asing;
- penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan pada Bidang Kerjasama Intelijen dan Bina Masyarakat Perbatasan, dan Penanganan Konflik dan Pengawasan Orang Asing;
- penyelenggaraan tugas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(1) Bidang Kewaspadaan Nasional terdiri dari :
a. Sub bidang Kerjasama Intelijen dan Bina Masyarakat Perbatasan;
b. Sub bidang Penanganan Konflik dan Pengawasan Orang Asing.
(2) Masing-masing Sub Bidang dipimpin oleh Kepala Sub Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional.
(1) Rincian Tugas Pokok Sub bidang Kerjasama Intelijen dan Bina Masyarakat Perbatasan:
- merencanakan program kegiatan per tahun anggaran Sub bidang Kerjasama Intelijen dan Bina Masyarakat Perbatasan berdasarkan tugas, fungsi dan renstra sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan;
- membagi tugas kepada bawahan dengan disposisi tugas dan secara lisan agar tugas terbagi habis;
- memberi petunjuk kepada bawahan baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
- memeriksa hasil pekerjaan bawahan dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja;
- menilai kinerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
- menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan Subbidang Kerjasama Intelijen dan Bina Masyarakat Perbatasan secara rutin maupun berkala untuk pengembangan wawasan pengetahuan dan kemampuan;
- menginventarisasi permasalahan-permasalahan sesuai bidang tugas Subbidang Kerjasama Intelijen dan Bina Masyarakat Perbatasan secara rutin maupun berkala sebagai bahan dasar pemecahan masalah;
- mengonsep naskah dinas sesuai bidang tugas Sub bidang Kerjasama Intelijen dan Bina Masyarakat Perbatasan berdasarkan disposisi atasan agar tersedia konsep naskah dinas yang dibutuhkan;
- mengevaluasi hasil kegiatan per Tahun Anggaran Sub bidang Kerjasama Intelijen dan Bina Masyarakat Perbatasan berdasarkan capaian pelaksanaan kegiatan sebagai bahan penyempurnaannya;
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan kegiatan Sub bidang Kerjasama Intelijen dan Bina Masyarakat Perbatasan kepada Bidang Kewaspadaan Nasional, secara periodik sebagai bahan pertanggung jawaban;
- mengumpulkan dan mengolah data dalam rangka penyusunan kegiatan kerjasama intelijen dan bina masyarakat perbatasan;
- melakukan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait dalam rangka pengumpulan bahan keterangan yang dibutuhkan melalui Forum Komunitas Inelijen Daerah (KOMINDA) di Provinsi Riau;
- peningkatan peran aktif masyarakat melalui tokoh masyarakat dan lembaga kemasyarakatan yang ada untuk mencegah dan penyelesaian konflik;
- melakukan kewaspadaan dan kemampuan mendeteksi dini secara dini berbagai potensi dan indikasi terjadinya gejolak sasial baik dalam bentuk konflik harizontal maupun konflik vertikal;
- melakukan koordinasi dan kerjasama dengan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) di Provinsi Riau;
- melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi perkembangan kehidupan masyarakat perbatasan dan tenaga kerja;
- penyiapan bahan dan rekomendasi serta monitoring dan evaluasi kerjasama intelijen, perkembangan kehidupan masyarakat perbatasan dan tenaga kerja perbatasan;
- Melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya.
(2) Rincian Tugas Pokok Sub bidang Penanganan Konflik dan Pengawasan Orang Asing:
- merencanakan program kegiatan per tahun anggaran Subbidang Penanganan Konflik dan Pengawasan Orang Asing berdasarkan tugas, fungsi dan renstra sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan;
- membagi tugas kepada bawahan dengan disposisi tugas dan secara lisan agar tugas terbagi habis;
- memberi petunjuk kepada bawahan baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
- memeriksa hasil pekerjaan bawahan dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja;
- menilai kinerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
- menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan Sub bidang Penanganan Konflik dan Pengawasan Orang Asing secara rutin maupun berkala untuk pengembangan wawasan pengetahuan dan kemampuan;
- menginventarisasi permasalahan-permasalahan sesuai bidang tugas Sub bidang Penanganan Konflik dan Pengawasan Orang Asing secara rutin maupun berkala sebagai bahan dasar pemecahan masalah;
- mengonsep naskah dinas sesuai bidang tugas Sub bidang Penanganan Konflik dan Pengawasan Orang Asing berdasarkan disposisi atasan agar tersedia konsep naskah dinas yang dibutuhkan;
- mengevaluasi hasil kegiatan per Tahun Anggaran Sub bidang Penanganan Konflik dan Pengawasan Orang Asing berdasarkan capaian pelaksanaan kegiatan sebagai bahan penyempurnaannya;
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan kegiatan Sub bidang Penanganan Konflik dan Pengawasan Orang Asing kepada Bidang Kewaspadaan Nasional secara periodik sebagai bahan pertanggung jawaban;
- mengumpulkan dan mengolah data dalam rangka penyusunan kegiatan penanganan konflik dan pengawasan orang asing;
- melakukan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait dalam rangka rehabilitas dan rekonsiliasi pasca konflik;
- melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan penanganan konflik pemerintahan;
- melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan penanganan konflik sosial di masyarakat;
- melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pengawasan orang asing dan lembaga asing;
- menyiapan bahan dan rekomendasi serta pemantauan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan penangganan konflik pemerintahan, penangganan konflik sosial dan pengawasan orang asing dan lembaga asing;
- menyiapkan laporan hasil pelaksanaan kegiatan pemantaun dan analisis potensi konflik penangganan konflik pemerintahan, penangganan konflik sosial dan pengawasan orang asing dan lembaga asing;
- melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya.
Bidang Ideologi dan Wawasan Kebangsaan
- Bidang Ideologi dan Wawasan Kebangsaan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan perumusan kebijakan, pelaksanaan tugas dan fungsi, monitoring, evaluasi dan pelaporan yang meliputi Subbidang Ketahanan Ideologi, Pembauran dan Kewarganegaraan, dan Subbidang Wawasan Kebangsaan, Bela Negara dan Nilai Sejarah;
- Bidang Ideologi dan Wawasan Kebangsaan dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
Untuk melaksanakan tugas, Kepala Bidang Ideologi dan Wawasan Kebangsaan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
- penyelenggaraan perumusan kebijakan pada Subbidang Ketahanan Ideologi, Pembauran dan Kewarganegaraan, dan Subbidang Wawasan Kebangsaan, Bela Negara dan Nilai Sejarah.
- penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Subbidang Ketahanan Ideologi, Pembauran dan Kewarganegaraan, dan Subbidang Wawasan Kebangsaan, Bela Negara dan Nilai Sejarah.
- penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan Subbidang Ketahanan Ideologi, Pembauran dan Kewarganegaraan, dan Subbidang Wawasan Kebangsaan, Bela Negara dan Nilai Sejarah;
- pelaksanaan tugas lain sesuai tugas dan fungsinya;
- Bidang Ideologi dan Wawasan Kebangsaan terdiri dari
a. Sub bidang Ketahanan Ideologi, Pembauran dan Kewarganegaraan;
b. Sub bidang Wawasan Kebangsaan, Bela Negara dan Nilai Sejarah.
- Masing-masing Sub bidang dipimpin oleh Kepala Sub bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Ideologi dan Wawasan Kebangsaan.
- Rincian Tugas Pokok Subbidang Ketahanan Ideologi, Pembauran dan Kewarganegaraan:
- merencanakan program kegiatan per tahun anggaran Sub bidang Ketahanan Ideologi, Pembauran dan Kewarganegaraan berdasarkan tugas, fungsi dan renstra sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan;
- membagi tugas kepada bawahan dengan disposisi tugas dan secara lisan agar tugas terbagi habis;
- memberi petunjuk kepada bawahan baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
- memeriksa hasil pekerjaan bawahan dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja;
- menilai kinerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
- menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan Sub bidang Ketahanan Ideologi, Pembauran dan Kewarganegaraan secara rutin maupun berkala untuk pengembangan wawasan pengetahuan dan kemampuan;
- menginventarisasi permasalahan-permasalahan sesuai bidang tugas Sub bidang Ketahanan Ideologi, Pembauran dan Kewarganegaraan secara rutin maupun berkala sebagai bahan dasar pemecahan masalah;
- mengonsep naskah dinas sesuai bidang tugas Sub bidang Ketahanan Ideologi, Pembauran dan Kewarganegaraan berdasarkan disposisi atasan agar tersedia konsep naskah dinas yang dibutuhkan;
- mengevaluasi hasil kegiatan per Tahun Anggaran Subbidang berdasarkan capaian pelaksanaan kegiatan sebagai bahan penyempurnaannya;
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan kegiatan Sub bidang Ketahanan Ideologi, Pembauran dan Kewarganegaraan kepada Bidang Ideologi dan Wawasan Kebangsaan secara periodik sebagai bahan pertanggung jawaban;
- mengumpulkan dan mengolah data dalam rangka penyusunan kegiatan ketahanan ideologi, pembauran dan kewarganegaraan;
- melakukan koordinasi dan kerjasama dengan Forum Pembaruan Kebangsaan (FPK);
- melaksanakan koordinasi, kerjasama dan konsultasi dalam rangka perumusan, pembinaan dan pemantapan ketahanan ideologi, pembauran dan kewarganegaraan;
- melakukan pemantauan supervisi dan evaluasi kondisi pemahaman masyarakat tentang ketahanan ideologi, pembauran dan kewarganegaraan;
- melakukan penyiapan analisis kondisi pemahaman masyarakat serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan ketahanan ideologi, pembauran dan kewarganegaaan;
- melakukan penyiapan bahan kajian perumusan kebijakan dan fasilitasi implementasi, pembinaan, koordinasi dan sosialisasi ideologi, pembauran dan kewarganegaraan;
- memfasilitasi percepatan proses pembauran bagi warga masyarakat Provinsi Riau;
- melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengembangan program penguatan ideologi pembauran dan kewarganegaraan;
- melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi pelaksanaan pembinaan kewarganegaraan serta pemberian tanda penghargaan;
- menyiapkan laporan hasil pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pemantapan ketahanan ideologi dan pembauran dan kewarganegaraan;
- melaksanakan tugas-tugas sesuai dengan bidang tugasnya;
(2) Rincian Tugas Pokok Sub bidang Wawasan kebangsaan, Bela Negara dan Nilai Sejarah:
- merencanakan program kegiatan per tahun anggaran Sub bidang Wawasan kebangsaan, Bela Negara dan Nilai Sejarah berdasarkan tugas, fungsi dan renstra sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan;
- membagi tugas kepada bawahan dengan disposisi tugas dan secara lisan agar tugas terbagi habis;
- memberi petunjuk kepada bawahan baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
- memeriksa hasil pekerjaan bawahan dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja;
- menilai kinerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
- menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan Sub bidang Wawasan kebangsaan, Bela Negara dan Nilai Sejarah secara rutin maupun berkala untuk pengembangan wawasan pengetahuan dan kemampuan;
- menginventarisasi permasalahan-permasalahan sesuai bidang tugas Sub bidang Wawasan kebangsaan, Bela Negara dan Nilai Sejarah secara rutin maupun berkala sebagai bahan dasar pemecahan masalah;
- mengonsep naskah dinas sesuai bidang tugas Sub bidang Wawasan kebangsaan, Bela Negara dan Nilai Sejarah berdasarkan disposisi atasan agar tersedia konsep naskah dinas yang dibutuhkan;
- mengevaluasi hasil kegiatan per Tahun Anggaran Sub bidang Wawasan kebangsaan, Bela Negara dan Nilai Sejarah berdasarkan capaian pelaksanaan kegiatan sebagai bahan penyempurnaannya;
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan kegiatan Sub bidang Wawasan kebangsaan, Bela Negara dan Nilai Sejarah kepada Bidang Ideologi dan Wawasan Kebangsaan secara periodik sebagai bahan pertanggung jawaban;
- mengumpulkan dan mengolah data dalam rangka penyusunan kegiatan wawasan kebangsaan, bela negara dan nilai sejarah;
- melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengembangan program penguatan wawasan kebangsaan, bela negara dan nilai sejarah;
- melakukan pemantapan supervisi dan evaluasi kondisi pemahaman masyarakat tentang wawasan kebangsaan, bela negara dan nilai sejarah;
- melakukan koordinasi, kebijakan dan konsultasi dalam rangka perumusan, pembinaan dan pemantapan wawasan kebangsaan, bela negara dan nilai sejarah;
- melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi implementasi, koordinasi, monitoring, evaluasi penguatan serta pembinaan dan sosialisasi wawasan kebangsaan, bela negara dan nilai sejarah;
- melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pusat pendidikan wawasan kebangsaan dan bela negara;
- melakukan perumusan kebijakan, pengembangan serta penguatan nilai-nilai sejarah kebangsaan;
- menyiapkan laporan hasil pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pemantapan wawasan kebangsaan, bela negara dan nilai sejarah;
- melaksanakan tugas-tugas sesuai dengan bidang tugasnya.
Bidang Politik Dalam Negeri
- Bidang Politik Dalam Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan, pelaksanaan tugas dan fungsi, evaluasi dan pelaporan pada Subbidang Subbidang Fasilitasi Lembaga Politik, dan Subbidang Fasilitasi Pendidikan Politik dan Pemilu;
(2) Bidang Politik Dalam Negeri dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan
Untuk melaksanakan tugas, Kepala Bidang Politik Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
- penyelenggaraan perumusan kebijakan pada Sub bidang Sub bidang Fasilitasi Lembaga Politik, dan Subbidang Fasilitasi Pendidikan Politik dan Pemilu;
- penyelenggaraan pelaksanaan tugas dan fungsi pada Sub bidang Subbidang Fasilitasi Lembaga Politik, dan Subbidang Fasilitasi Pendidikan Politik dan Pemilu;
- penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan pada Sub bidang Subbidang Fasilitasi Lembaga Politik, dan Subbidang Fasilitasi Pendidikan Politik dan Pemilu.
(1) Bidang Politik Dalam Negeri terdiri dari
a. Subbidang Subbidang Fasilitasi Lembaga Politik;
b. Subbidang Fasilitasi Pendidikan Politik dan Pemilu.
(2) Masing-masing Sub Bidang dipimpin oleh Kepala Sub Bidang yang berada di bawah dan bertangung jawab kepada Kepala Bidang Politik Dalam Negeri.
- Rincian Tugas Pokok Sub bidang Fasilitasi Lembaga Politik:
- merencanakan program kegiatan per tahun anggaran Sub bidang Fasilitasi Lembaga Politik berdasarkan tugas, fungsi dan renstra sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan;
- membagi tugas kepada bawahan dengan disposisi tugas dan secara lisan agar tugas terbagi habis;
- memberi petunjuk kepada bawahan baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
- memeriksa hasil pekerjaan bawahan dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja;
- menilai kinerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
- menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan Sub bidang Fasilitasi Lembaga Politik secara rutin maupun berkala untuk pengembangan wawasan pengetahuan dan kemampuan;
- menginventarisasi permasalahan-permasalahan sesuai bidang tugas Sub bidang Fasilitasi Lembaga Politik secara rutin maupun berkala sebagai bahan dasar pemecahan masalah;
- mengonsep naskah dinas sesuai bidang tugas Sub bidang Fasilitasi Lembaga Politik berdasarkan disposisi atasan agar tersedia konsep naskah dinas yang dibutuhkan;
- mengevaluasi hasil kegiatan per Tahun Anggaran Sub bidang Fasilitasi Lembaga Politik berdasarkan capaian pelaksanaan kegiatan sebagai bahan penyempurnaannya;
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan kegiatan Sub bidang Fasilitasi Lembaga Politik kepada Bidang Politik Dalam Negeri secara periodik sebagai bahan pertanggung jawaban;
- mengumpulkan dan mengolah data dalam rangka penyusunan kegiatan fasilitasi lembaga politik;
- melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengembangan program fasilitasi lembaga politik;
- melakukan pemantauan, supervisi dan evaluasi dalam rangka menghimpun data keberadaan, kegiatan, dan kondisi partai politik di Provinsi Riau;
- melakukan koordinasi dalam rangka fasilitasi proses bantuan keuangan partai politik dan pengeluaran dana bantuan dan pergantian antar waktu anggota DPRD;
- memfasilitasi penyebarluasan peraturan perundang-undangan bidang politik bagi fungsionaris partai politik;
- melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi implementasi kebijakan politik;
- melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi kelembagaan politik pemerintahan di Provinsi Riau;
- melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi kelembagaan politik pemerintahan di daerah;
- melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi kelembagaan partai politik yang memperoleh kursi;
- melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi kelembagaan partai politik yang tidak memperoleh kursi;
- melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya.
(2) Rincian Tugas Pokok Sub bidang Fasilitasi Pendidikan Politik dan Pemilu:
- merencanakan program kegiatan per tahun anggaran Sub bidang Fasilitasi Pendidikan Politik dan Pemilu berdasarkan tugas, fungsi dan renstra sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan;
- membagi tugas kepada bawahan dengan disposisi tugas dan secara lisan agar tugas terbagi habis;
- memberi petunjuk kepada bawahan baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
- memeriksa hasil pekerjaan bawahan dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja;
- menilai kinerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
- menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan Sub bidang Fasilitasi Pendidikan Politik dan Pemilu secara rutin maupun berkala untuk pengembangan wawasan pengetahuan dan kemampuan;
- menginventarisasi permasalahan-permasalahan sesuai bidang tugas Sub bidang Fasilitasi Pendidikan Politik dan Pemilu secara rutin maupun berkala sebagai bahan dasar pemecahan masalah;
- mengonsep naskah dinas sesuai bidang tugas Sub bidang Fasilitasi Pendidikan Politik dan Pemilu berdasarkan disposisi atasan agar tersedia konsep naskah dinas yang dibutuhkan;
- mengevaluasi hasil kegiatan per Tahun Anggaran Sub bidang Fasilitasi Pendidikan Politik dan Pemilu berdasarkan capaian pelaksanaan kegiatan sebagai bahan penyempurnaannya;
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan kegiatan Sub bidang Fasilitasi Pendidikan Politik dan Pemilu Bidang Politik Dalam Negeri secara periodik sebagai bahan pertanggung jawaban;
- mengumpulkan dan mengolah data dalam rangka penyusunan kegiatan fasilitasi Pendidikan politik dan Pemilihan Umum;
- melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengembangan program fasilitasi pendidikan politik dan pemilihan umum di Provinsi Riau;
- menyiapkan bahan kajian dan analisis tentang peta politik pemilihan umum di Provinsi Riau;
- memfasilitasi penyebarluasan peraturan perundang-undangan bidang politik masyarakat dan simpatisan partai politik;
- melakukan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait dalam rangka optimalisasi peran Desk Pemilu/Pilkada di Provinsi Riau;
- melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan budaya politik bagi elemen masyarakat;
- penyiapan bahan perumusan kebijakan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan budaya politik bagi elemen masyarakat;
- melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pemilihan umum, legislatif, pemilu presiden dan presiden serta pemilukada kab/kota;
- melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya.
Bidang Ketahanan Ekonomi, Budaya, Agama dan Kemasyarakatan
- Bidang Ketahanan Ekonomi, Budaya, Agama dan Kemasyarakatan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan, pelaksanaan tugas dan fungsi, monitoring, evaluasi dan pelaporan yang meliputi Subbidang Ketahanan Ekonomi, dan Sub bidang Ketahanan Budaya, Agama dan Kemasyarakatan;
- Bidang Ketahanan Ekonomi, Budaya, Agama dan Kemasyarakatan dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
Untuk melaksanakan tugas, Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Budaya, Agama dan Kemasyarakatan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
- penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan yang meliputi Sub bidang Ketahanan Ekonomi, dan Subbidang Ketahanan Budaya, Agama dan Kemasyarakatan;
- penyelenggaraan koordinasi dan fasilitasi yang meliputi Sub bidang Ketahanan Ekonomi, dan Subbidang Ketahanan Budaya, Agama dan Kemasyarakatan;
c. penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan yang meliputi Subbidang Ketahanan Ekonomi, dan Subbidang Ketahanan Budaya, Agama dan Kemasyarakatan.
(1) Bidang Ketahanan Ekonomi, Budaya, Agama dan Kemasyarakatan terdiri dari :
a. Subbidang Ketahanan Ekonomi;
b. Subbidang Ketahanan Budaya, Agama dan Kemasyarakatan.
(2) Masing-masing Sub Bidang dipimpin oleh Kepala Sub Bidang yang berada di bawah dan bertangung jawab kepada Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Budaya, Agama dan Kemasyarakatan.
- Rincian Tugas Pokok Sub bidang Ketahanan Ekonomi:
- merencanakan program kegiatan per tahun anggaran Sub bidang Ketahanan Ekonomi berdasarkan tugas, fungsi dan renstra sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan;
- membagi tugas kepada bawahan dengan disposisi tugas dan secara lisan agar tugas terbagi habis;
- memberi petunjuk kepada bawahan baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
- memeriksa hasil pekerjaan bawahan dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja;
- menilai kinerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
- menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan Sub bidang Ketahanan Ekonomi secara rutin maupun berkala untuk pengembangan wawasan pengetahuan dan kemampuan;
- menginventarisasi permasalahan-permasalahan sesuai bidang tugas Sub bidang Ketahanan Ekonomi secara rutin maupun berkala sebagai bahan dasar pemecahan masalah;
- mengonsep naskah dinas sesuai bidang tugas Sub bidang Ketahanan Ekonomi berdasarkan disposisi atasan agar tersedia konsep naskah dinas yang dibutuhkan;
- mengevaluasi hasil kegiatan per Tahun Anggaran Sub bidang Ketahanan Ekonomi berdasarkan capaian pelaksanaan kegiatan sebagai bahan penyempurnaannya;
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan kegiatan Sub bidang Ketahanan Ekonomi pada Bidang Ketahanan Ekonomi, Budaya, Agama dan Kemasyarakatan secara periodik sebagai bahan pertanggung jawaban;
- mengumpulkan dan mengolah data dalam rangka penyusunan kegiatan di bidang ketahanan ekonomi, seni dan budaya;
- melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengembangan program fasilitasi ketahanan ekonomi, seni dan budaya;
- melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pelestarian seni dalam rangka penguatan persatuan dan kesatuan;
- melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pelestarian dan pengembangan nilai-nilai kebudayaan;
- melakukan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait dalam rangka pengumpulan bahan keterangan yang dibutuhkan dalam bidang ketahanan ekonomi;
- melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi identifikasi ketahanan sumber daya alam dan penanganan kesenjangan perekonomian;
- melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan identifikasi ketahanan di bidang perdagangan, investasi, fiskal dan moneter;
- melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi identifikasi dan kompilasi serta pembinaan organisasi kemasyarakatan perekonomian;
- melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi cinta produksi dalam negeri dan perlindungan konsumen;
- melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan kerjasama lembaga perekonomian dan penanganan kejahatan lembaga perekonomian;
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Budaya, Agama dan Sosial Kemasyarakatan;
- melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya.
(2) Rincian Tugas Pokok Sub bidang Ketahanan Budaya, Agama dan Kemasyarakatan:
- merencanakan program kegiatan per tahun anggaran Sub bidang Ketahanan Budaya, Agama dan Kemasyarakatan berdasarkan tugas, fungsi dan renstra sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan;
- membagi tugas kepada bawahan dengan disposisi tugas dan secara lisan agar tugas terbagi habis;
- memberi petunjuk kepada bawahan baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
- memeriksa hasil pekerjaan bawahan dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja;
- menilai kinerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
- menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan Sub bidang Ketahanan Budaya, Agama dan Kemasyarakatan secara rutin maupun berkala untuk pengembangan wawasan pengetahuan dan kemampuan;
- menginventarisasi permasalahan-permasalahan sesuai bidang tugas Sub bidang Ketahanan Budaya, Agama dan Kemasyarakatan secara rutin maupun berkala sebagai bahan dasar pemecahan masalah;
- mengonsep naskah dinas sesuai bidang tugas Sub bidang Ketahanan Budaya, Agama dan Kemasyarakatan berdasarkan disposisi atasan agar tersedia konsep naskah dinas yang dibutuhkan;
- mengevaluasi hasil kegiatan per Tahun Anggaran Sub bidang Ketahanan Budaya, Agama dan Kemasyarakatan berdasarkan capaian pelaksanaan kegiatan sebagai bahan penyempurnaannya;
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan kegiatan Sub bidang Ketahanan Budaya, Agama dan Kemasyarakatan kepada Bidang Ketahanan Ekonomi, Budaya, Agama dan Kemasyarakatan secara periodik sebagai bahan pertanggung jawaban;
- mengumpulkan dan mengolah data dalam rangka penyusunan kegiatan di bidang ketahanan budaya, agama dan sosial kemasyarakatan;
- melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengembangan program fasilitasi Ketahanan, agama dan sosial kemasyarakatan;
- melakukan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait dalam rangka pengumpulan bahan keterangan yang dibutuhkan dalam bidang budaya, agama dan sosial kemasyarakatan;
- melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerukunan agama dan kepercayaan yang berada dimasyarakat;
- melakukan dan koordinasi dan kerjasama dengan elemen masyarakat serta dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Riau;
- melakukan penyiapan, fasilitasi evaluasi dan koordinasi terhadap LSM, Organisasi Masyarakat Provinsi Riau;
- melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, fasilitasi, bimbingan, identifikasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan hubungan dengan organisasi kemasyarakatan;
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Budaya, Agama dan Sosial Kemasyarakatan;
- melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya.