Akhir dari suatu kegiatan bukan berarti akhir dari kerja atau tanggung jawab panitia/ tim pelaksana kegiatan tersebut. Pemikiran bahwa berakhirnya kegaitan berarti berakhir pula semua beban bagi panitia, adalah pemikiran yang tidak professional dan tidak bertanggung jawab.
Langkah ideal yang seharusnya dilakukan panitia / tim pelaksana setelah berakhirnya suatu kegiatan adalah melakukan evaluasi yang bertujuan untuk mengetahui sejauh mana kegiatan tersebut telah mencapai tujuan dan sasaran yang diharapkpan serta mengetahui kekurangan-kekurangan yang ada. Kemudian hasil evaluasi ini dituangkan dalam Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Kegiatan.
Adapun tujuan dari pembuatan LPJ ini adalah:
- Sebagai pengukur kemampuan serta untuk mempertanggung jawabkan hasil kerja pelaksana.
- Menjelaskan secara rinci kronologis kegiatan, pra kegiatan, saat pelaksanaan dan akhir pelaksanaan.
- Mengetahui kendala-kendala serta kekurangan-kekurangan yang dihadapi oleh pelaksana.
- Menjadi masukan atau saran untuk pelaksana kegiatan berikutnya agar dapat meningkatkan kualitas kegiatan serta tidak mengulangi kesalahan, kekurangan yang pernah dilakukan.
- Mempertangggung jawabkan keuangan kegiatan sehingga dana masuk dan keluar dapat diketahui secara rinci.
KERANGKA LPJ
1. Pendahuluan
Memberikan gambaran tentang latar belakang diadakannya kegiatan tersebut dan memeberikan gambaran secara global tentang pelaksanaan kegiatan tersebut.
2. Proposal
Merupakan salin lengkap dari proposal kegiatan yang diperuntukan untuk mencari pendanaan kegiatan.
3. Isi Laporan
Menjelaskan secara rinci tentang kronologis kegiatan tersebut dari pra pelaksanaan, saat pelaksanaan, hingga akhir kegiatan pelaksanaan.
- Pra Pelaksanaan Menjelaskan tentang pelaksanaan kegiatan yang meliputi rapat-rapat perencanaan, kondisi panitia, kekuatan yang dimiliki, hambatan yang dihadapi, survey dan lain-lain.
- Saat Pelaksanaan Menjelaskna mengenai waktu dan tempat kegiatan, kondisi peserta dan panitia kondisi acara secara detail dankeseluruhan, dan lain-lain.
- Akhir Pelaksanaan Menjelaskna tentang evaluasi kegiatan,pendanaan dan lain-lain.
4. Evaluasi
Menguraikan factor-faktor pendukung dan penghambat kegiatan.
5. Penutup/ Kesimpulan dan Saran
6. Lampiran
Berisi hal-hal berkaitan dengan hasil kegiatan berupa kumpulan makalah seminar, resume hasil diskusi, rapat atau keputusan-keputusan , neraca keuangan ditambah bukti-bukti pembayaran, berkas-berkas kegiatan lainnya seperti daftar presensi peserta, susunan acara, biodata penceramah, dll.
Kerangka LPJ tersebut diatas dapat menjadi acuan dalam membuat LPJ kegiatan, tetapi untuk kelengkapannya tetap harus disesuaikan pada jenis kegiatan yang dilaksanakan.Sehingga point-point kerangka diatas dapat dikurang ataupun ditambahkank berdasarkan pemahaman bahwa LPJ yang baik adalah LPJ yangdapat memberikan gambaran yang jelas dan terperinci terhadap suatu kegiatan, dan bagi yang membacanya dapat mengambil pelajaran-pelajaran sehingga mereka dapat melaksanakan kagiatan tersebut dengan lebih bak dan tidak mengulangi kesalah-kesalahan yang ada.
Pada hakekatnya pembuatan LPJ adalah usaha untuk selalu meningkatkan profesionalitas kerja-kerja kita baik kecil maupun besar, apalagi kerja-kerja yangberhubungan dengan masalah dakwah atau sejenisnya.
Apakah tujuan dasar dari pembahasan LKPj? Dalam PP 3 Tahun 2007 diatur bahwa pembahasan LKPj akan menghasilkan sebuah Keputusan DPRD yang berisi rekomendasi kepada kepala daerah untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan
Bagaimana agar rekomendasi DPRD dari analisis LKPj dapat efektif meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah di masa yang akan datang? Secara umum, jawaban pertanyaan di atas adalah sebagai berikut:
- DPRD menyusun rekomendasi yang konstruktif (membangun).
- Rekomendasi yang berupa kegiatan tindak-lanjut segera dimasukkan dalam KUA dan PPAS Perubahan APBD atau KUA dan PPAS APBD tahun anggaran berikutnya.
- Rekomendasi diformulasikan ke dalam Program Pengawasan DPRD.
- Daftar rekomendasi juga diberikan kepada komisi-komisi di DPRD agar pelaksanaannya dapat diawasi oleh tiap komisi melalui rapat dengan SKPD yang menjadi mitranya.
- DPRD melakukan press realease atas substansi rekomendasi yang dihasilkannya.
- Rekomendasi yang berupa rekomendasi pemberian penghargaan atau pemberian teguran disampaikan secara spesifik, proporsional dan sesuai dengan lingkup kewenangannya dengan dilandasi oleh niat baik untuk perbaikan di masa yang akan datang.
Apakah ciri rekomendasi yang konstruktif (membangun)? Secara umum, ciri rekomendasi yang konstruktif adalah:
- Diarahkan untuk menyelesaikan masalah yang ditemukan
- Berorientasi pada tindakan nyata dan spesifik
- Ditujukan pada pihak yang mempunyai wewenang untuk bertindak
- Dapat dilaksanakan
- Apabila dilaksanakan, biayanya memadai
Bagaimanakah bentuk ideal penyusunan dan penyajian LKPj? Secara umum dapat disebutkan bahwa penyusunan dan penyajian LKPj harus disesuaikan dengan tujuan penyusunan dan penyajian LKPj, yaitu: penyusunan rekomendasi DPRD, yang berupa catatan-catatan strategis yang berisikan saran, masukan dan/atau koreksi terhadap penyelenggaraan urusan desentralisasi, tugas pembantuan, dan tugas umum pemerintahan.
Bila diperlukan untuk menjamin agar dari tahun ke tahun penyusunan dan penyajiannya LKPj dapat lebih sesuai dengan tujuan dasarnya dan tidak diselewengkan untuk tujuan lain kecuali tujuan dasarnya tersebut, maka Daerah dapat menyusun: peraturan daerah yang secara khusus mengatur tentang pelaporan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Bagi yang akan melakukan analisis LKPj, slide berikut menjelaskan apa yang dikaji, bagaimana mengkajinya, apa koridor dan tips analisis LKPj?. Silahkan didownload “untuk dikembangkan lebih lanjut”