Badan Pengawas Pemilu Bawaslu mengatakan meski tidak ada sanksi pidana untuk pelanggaran politik uang dalam UU Pilkada, tindakan itu masih bisa dipidana dengan menggunakan KUHP atau aturan lain.
Komisioner Bawaslu Daniel Zuchron mengatakan sanksi pidana untuk pelaku dan penerima politik uang tetap dapat diterapkan dengan menggunakan instrumen KUHP.
”Memang tidak ada sanksi pidana dalam UU Pilkada tetapi, praktek politik uang tetap dapat dipidana dengan KUHP, atau jika aturan tentang penggunaan dana kampanye yang ilegal,” jelas Daniel.
Dalam UU KUHP, yaitu pasal 149 ayat (1) dan (2) untuk menjerat pelaku politik uang.
Ayat 1 berbunyi "Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang supaya tidak memakai hak pilihnya atau supaya memakai hak itu menurut cara tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling besar empat ribu lima ratus rupiah.”
Sedangkan ayat 2 ”Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih, yang dengan menerima pemberian atau janji, mau disuap”.
Menurut Daniel, dalam pelaporan dana kampanye dapat diketahui penyaluran uang oleh pasangan calon kepala/wakil kepala daerah, apalagi jika diketahui melakukan politik uang secara terbuka.
”Calon atau tim kampanye itu tahan saja karena itu ada pelanggaran di luar money politic, ilegal dalam pembelanjaan dana kampanye. Kami akan kerja sama dengan auditor KPU untuk mendorong agar ada cross check soal pengunaan dana,” kata Daniel.
Tetapi, Bawaslu mengakui sulitnya menjerat praktek politik uang dalam Pilkada serentak 2015 ini karena sebagian besar dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan tidak menggunakan identitas sebagai tim sukses.
“Dalam penindakan sulit, mata rantai yang terputus dengan tim yang formal kalau pun yang kena itu bagian lapangan saja. Itu sampai ke aktor intelektual,” jelas dia.
Bawaslu, menurut Daniel, menerima laporan praktek politik uang yang berupa pembagian sembako antara lain di Lampung dan Jawa Timur.
Faktor penyebab politik uang
Ada 2 subjek yang menyebabkan terlaksananya praktik politik uang, yaitu peserta pemilu (calon anggota legislatif) dan masyarakat sebagai pemilih. Salah satu alasan mengapa para caleg melakukan politik uang adalah mereka takut kalah bersaing dengan caleg lain. Caleg yang baru bersaing masih mencari bentuk serangan fajar. Mereka berpotensi melakukan politik uang. Para caleg yang pernah mencalonkan diri pada pemilu sebelumnya tentu lebih ahli dalam politik uang dan dipastikan akan mengulang hal yang sama.
Alasan lainnya adalah adanya ketidakpercayaan masyarakat terhadap para calon pemimpin. Hal tersebut memberikan efek negatif bagi para elit dengan menghambur-hamburkan uang dalam waktu sekejap, demi kekuasaan semata. Begitupun sebaliknya, adalah sangat menggiurkan juga bagi masyarakat meskipun sesaat, karena itu juga masyarakat merasa "berhutang budi” pada caleg yang memberikan uang tersebut. Biasanya peserta pemilu yang tidak memiliki kedekatan emosional dengan masyarakat akan membuat program-program yang didalamnya terindikasi politik uang.
Jika dilihat dari masyarakatnya, ada beberapafaktor mengapa banyak rakyat yang terlibat dalam politik uang, antara lain :
- Masyarakat miskin.
- Rendahnya pengetahuan masyarakat tentang politik.
Kondisi seperti ini menyebabkan maraknya politik uang. Rakyat yang acuh dengan pemilu dengan mudah menerima pemberian dari para peserta pemilu.Politik uang pun dianggap tidak masalah bagi mereka. Mereka tidak akan berpikir jauh ke depan bahwa uang yang diberikan itu suatu saat akan 'ditarik' kembali oleh para caleg yang nantinya terpilih menjadi anggota legislatif. Mereka tidak menyadari adanya permainan politik yang sebenarnya justru merugikan diri mereka sendiri.
- Kebudayaan.
Dalam hal ini kebudayaan yang sejatinya bersifat benar dan baik, telah melenceng dan disalahartikan oleh masyarakat.Saling memberi tidak lagi dalam hal kebenaran melainkan untuk suatu kecurangan. Masyarakat tradisional yang masih menjunjung tinggi budaya ini menjadi sasaran empuk bagi para caleg untuk melakukan politik uang tanpa dicurigai.
Dampak politik uang
Dengan adanya money politics, akan melatih masyarakat untuk bertindak curang. Suara hari nurani seseorang dalam bentuk aspirasi yang murni dapat dibeli demi kepentingan. Ini berarti prinsi-prinsip demokrasi telah tercemari dalam praktik politik uang. Rakyat dalam proses seperti ini tetap menjadi objek eksploitasi politik pihak yang memiliki kekuasaan.
Pemilu tidak lagi berdasarkan prinsip bebas dan jujur. Pemilu tidak lagi bebas, artinya pilihan seseorang tidak lagi sesuai dengan keinginannya. Seseorang mendapat tekanan dan paksaan untuk memilih caleg. Pemilu, tidak lagi jujur, artinya telah terjadi kecurangan dalam pemilu dengan cara membeli suara. Jika dibiarkan, praktik politik uang akan mengendap dan melekat dalam diri bangsa Indonesia. Praktik money politics ini berakibat pada pencitraan yang buruk serta terpuruknya partai politik. Dan Indonesia akan semakin jauh dari sebutan Negara Demokrasi.