Dibentuknya korpri menjadi sangat penting untuk di ketahui dan di pahami segenap pegawai Republik Indonesia, tidak terkecuali bagi pegawai negeri yang berada di bawah pemerintahan Kota pekanbaru. Tujuan dan maksut utuam di bentuknya korps tersebut perlu di pahami segenap pegawai pemerintah, supaya tidak lari dari apa yang menjadi cita-cita pendirian kelembagaan ini.
Dari itu, pegawai negeri dilingkungan pemerintah kota pekanbaru perlu mengetahui dan memahami sejarah di bentuknya Korpri. Dan dapat dijadikan sebagai acuan dalam menjalankan tugas dan kewajiban dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Jika melirik kebelakang, dari sejarah berdirinya korpri yang selalu di sampaikan melalui tulisan dan media seperti yang di kutip dari korpritni.blogspot.com, bahwa, korps Pegawai Republik Indonesia merupakan suatu organisasi profesi beranggotakan seluruh Pegawai Negeri Sipil baik Departemen maupun Lembaga Pemerintah non Departemen. Korpri berdiri berdasarkan Keputusan Presiden Nomor : 82 Tahun 1971, 29 Novembe tahun 1971.
Digambarkan juga bahwa korpri dibentuk dalam rangka upaya meningkatkan kinerja, pengabdian dan netralitas Pegawai Negeri, sehingga dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari lebih dapat berdayaguna dan berhasilguna.
Korpri merupakan organisasi ekstra struktural, secara fungsional tidak bisa terlepas dari kedinasan maupun diluar kedinasan. Sehingga keberadaan Korpri sebagai wadah unsur Aparatur Negara, Abdi Negara, dan Abdi Masyarakat harus mampu menunjang pencapaian tugas pokok institusi tempat mengabdi.
Latar belakang sejarah Korpri sangatlah panjang, pada masa penjajahan kolonial Belanda, banyak pegawai pemerintah Hindia Belanda, yang berasal dari kaum bumi putera. Kedudukan pegawai merupakan pegawai kasar atau kelas bawah, karena pengadaannya didasarkan atas kebutuhan penjajah semata.
Pada saat beralihnya kekuasaan Belanda kepada Jepang, secara otomatis Jepang seluruh pegawai pemerintah eks Hindia Belanda sebagai pegawai pemerintah.
Ketika Jepang menyerah kepada Sekutu, bangsa Indonesia memproklamasikan, tanggal 17 Agustus 1945, seluruh pegawai pemerintah Jepang dijadikan Pegawai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tanggal 27 Desember 1949 Belanda mengakui kedaulatan RI, pegawai NKRI terbagi tiga kelompok besar, pertama Pegawai Republik Indonesia wilayah kekuasaan RI, kedua, Pegawai RI di daerah yang diduduki Belanda (Non Kolaborator) dan ketiga, pegawai pemerintah yang bersedia bekerjasama dengan Belanda (Kolaborator).
Setelah pengakuan kedaulatan RI tanggal 27 Desember 1949, seluruh pegawai RI, pegawai RI non Kolaborator, dan pegawai pemerintah Belanda dijadikan Pegawai RI Serikat. Era RIS, atau yang lebih dikenal dengan era pemerintahan parlementer diwarnai oleh jatuh bangunnya kabinet. Sistem ketatanegaraan menganut sistem multi partai. Para politisi, tokoh partai mengganti dan memegang kendali pemerintahan, hingga memimpin berbagai departemen yang sekaligus menyeleksi pegawai negeri. Sehingga warna departemen sangat ditentukan oleh partai yang berkuasa saat itu dan dominasi partai dalam departemen terbukti sangat mengganggu pelayanan publik, karena PNS akhirnya terkotak-kotak.
Prinsip penilaian pegawai negeri hampir diabaikan, dimungkinkan akan terjadi bahwa seseorang naik pangkat bukan karena prestasi, melainkan karena loyalitas kepada partainya atau pimpinan Departemennya. Afiliasi pegawai pemerintah sangat kental diwarnai oleh dari partai mana ia berasal. Kondisi ini berlangsung hingga dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Dengan Dekrit Presiden sistem ketatanegaraan kembali ke sistem Presidensiil berdasar UUD 1945, dalam praktek kekuasaan Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan sangatlah besar. Era ini lebih dikenal dengan masa Demokrasi Terpimpin, sistem politik dan sistem ketatanegaraan diwarnai oleh kebijakan Nasakom (Nasionalisme, Agama dan Komunisme). Dalam kondisi itu, muncul berbagai upaya agar pegawai negeri netral dari kekuasaan partai-partai yang berkuasa. Meski terkesan ragu-ragu, melalui Undang-Undang Nomor : 18 Tahun 1961 ditetapkan bahwa " Bagi suatu golongan pegawai dan/atau sesuatu jabatan, yang karena sifat dan tugasnya memerlukan, dapat diadakan larangan masuk suatu organisasi politik termuat dalam pasal 10 ayat 3. Ketentuan tersebut diharapkan akan diperkuat dengan dikeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengaturnya, tetapi disayangkan bahwa, PP yang diharapkan akan muncul ternyata tidak kunjung datang.
Sistem pemerintahan demokrasi parlementer berakhir dengan meletusnya upaya kudeta oleh PKI dengan G-30S. Pegawai pemerintah banyak yang terjebak ke dalam komunis. Kondisi perpolitikan paska pemberontakan PKI penuh dengan intrik, percaturan perebutan kekuasaan, bahkan Pegawai pemerintah banyak yang hidup dalam kegamangan menghadapi situasi.
Memasuki awal Orde Baru dilaksanakan penataan pegawai negeri dengan Keppres RI Nomor : 82 Tahun 1971 tentang Korpri. Berdasarkan Kepres yang bertanggal 29 November 1971 itu, Korpri "merupakan satu-satunya wadah untuk menghimpun dan membina seluruh pegawai RI di luar kedinasan" (Pasal 2 ayat 2).
Tujuan pembentukannya adalah agar "Pegawai Negeri RI ikut memelihara dan memantapkan stabilitas politik dan sosial yang dinamis dalam negara RI".
VISI, MISI, DAN TUJUAN KORPRI
Korpri adalah wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia demi meningkatkan perjuangan, pengabdian serta kesetiaan kepada cita-cita perjuangan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 bersifat Demokratis, Mandiri, Bebas, Netral, dan Bertanggung jawab.
Misi :
1. Meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme para anggotanya.
2. Sebagai pengayom para anggotanya.
3. Penyalur kepentingan para anggotanya.
4. Sebagai mitra kerja yang aktif dalam proses pengambilan keputusan dan kebijaksanaan Instansi yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Tujuan :
1. Terjaminnya perlindungan hak-hak Pegawai R.I. guna tercapainya ketenangan dan kelangsungan kerja dan usaha untuk meningkatkan taraf hidup, kecerdasan dan kesejahteraan Pegawai R.I. beserta keluarganya.
2. Terhimpun dan bersatunya Pegawai R.I. untuk mewujudkan rasa setia kawan dan persaudaraan sesama Pegawai R.I.