Kewaspadaan Nasional Era Orde Lama, Orde Baru dan Reformasi

Kewaspadaan Nasional Era Orde Lama, Orde Baru dan Reformasi

Kewaspadaan Nasional atau Padnas adalah suatu sikap dalam hubungannya dengan nasionalisme yang dibangun dari rasa peduli dan rasa tanggung jawab serta perhatian seorang warga negara terhadap kelangsungan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dari suatu potensi ancaman. Atau dapat dikatakan Padnas sebagai manifestasi kepedulian dan rasa tanggung jawab bangsa Indonesia terhadap keselamatan dan keutuhan bangsa / NKRI.

  1. Pengertian Ancaman

Pada masa Orde Baru referensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan adalah.

Ancaman adalah tindakan, potensi atau kondisi yang mengandung bahaya dan bersifat konseptual baik tertutup maupun terbuka yang bertujuan mengubah Pancasila dan UUD 1945 dan menggagalkan pembangunan nasional.

Gangguan adalah potensi atau kondisi yang mengandung bahaya dan tidak bersifat konseptual. Gangguan berasal dari luar diri sendiri yang bersifat merongrong pengamalan, mengurangi kemurnian pelaksanaan UUD 1945 dan mengurangi kelancaran pembangunan nasional

Hambatan adalah tindakan, potensi atau kondisi yang mengandung bahaya dan tidak konseptual. Hambatan berasal dari dalam diri sendiri dalam arti tidak mengamalkan Pancasila dan UUD 1945 dan menentang pembangunan nasional

Tantangan adalah tindakan, potensi atau kondisi baik dari luar maupun dari dalam yang membawa masalah untuk diselesaikan serta dapat menggugah kemampuan diri.

  1. Hakikat Ancaman

Menurut Undang-Undang RI No. 02 Tahun 2003 tentang Pertahanan, ada dua macam ancaman, yaitu ancaman militer dan ancaman nonmiliter. Yang dimaksud dengan ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan bangsa, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.Sesuai UU RI no 3 tahun 2002, Ancaman itu meliputi ancaman militer dalam bentuk: a. agresi  b. pelanggaran wilayah yang dilakukan negara lain c.Spionase d.sabotase untuk merusak instalasi militer e.aksi teror bersenjata yang dilakukan jaringan teroris f.pemberontakan bersenjata g.perang saudara

  1. Kewaspadaan Nasional era Orde Lama

Pada era Orde Lama, semangat kebangsaan begitu kental dengan anti kolonialisme, imperialism, dan antibarat. Nasionalisme bangsa dibangun dari semangat dan paham antibarat. Di saat melawan penjajah, pada tahun 1948 terjadi pemberontakan PKI di Madiun. Kewaspadaan nasional saat itu adalah ancaman yang bersumber dari Barat di berbagai bentuk.

  1. Kewaspadaan Nasional era Orde Baru

Setelah terjadinya pemberontakan G30-S/PKI, Orde Baru mencanangkan kewaspadaan terhadap bahaya laten komunis.  Bangsa Indonesia mengubah paradigmanya yang semula anti-Barat merubah dan menggandeng Barat untuk membantu pembangunan ekonomi Indonesia yang mengalami inflasi sebesar 600 %. Indonesia bergeser dari kutub komunis menjadi kapitalis.

  1. Kewaspadaan Nasional Era Reformasi

Pada era masa Reformasi 1998, dimaknai sebagai era transisi transformasi yang berdampak ketidakmenentuan, kesemrawutan, serta hal-hal yang berkaitan dengan konflik yang berdampak pada menurunnya wawasan kebangsaan.  Kelahiran era reformasi adalah bentuk konkret kewaspadaan rakyat Indoensia tentang kesalahhitungan arah perjalanan bangsa yang diawaki Orde Baru.

  1. Perjalanan Singkat Pelaksanaan Padnas sejak Orde Baru hingga Reformasi :
  2. 1.Tap MPR RI No XXV/ MPRS/ 1966 tentang Pembubaran PKI

Mencanangkan komunisme adalah bahaya laten bagi bangsa Indonesia

  1. Tap MPR RI No II/ MPR/ 1978 tentang P-4

Menggiring bangsa Indonesia untuk menghayati dan mengamalkan Pancasila

  1. Inpres No 10 Tahun 1982 tentang Konsesi Kewaspadaan Nasional

Kewaspadaan nasional pelaksanaannya terhadap bahaya laten komunis

  1. Tap MPR RI No XVIII/ MPR/ 1998 dicabutnya Tap MPR RI No II/ MPR/ 1978 tentang P-4

P-4 mengalami distorsi karena kenyataan teori dalam P-4 berbeda di lapangan

  1. Keppres No 38 Tahun 2000 tentang Pembubaran Bakorstanas yang membina Kewaspadaan Nasional. Lembaga ini dianggap otoriter dan menghambat demokrasi
  2. Surat Panglima No B/ 1305/ 14/ 23/ SET tanggal 27 Juni 2000 tentang dialihkannya tanggung jawab Tarpadnas kepada Depdagri.

Depdagri mengambil alih tugas pembinaan dan sosialisasi kewaspadaan nasional

  1. Keputusan Mendagri No 40 Th 2001 tentang Dirjen Kesatuan bangsa mempunyai tugas untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis bidang kesatuan bangsa

Depdagri harus merumuskan komsepsi implementasi kewaspadaan nasional

  1. SE Mendagri No 8933/ 2877/ SE tanggal 16 Desember 2002 tentang pelaksanaan Kegiatan Penataran Ketahanan Nasional
Share this Post: