TUGAS FUNGSI POKOK KEPEGAWAIN

TUGAS FUNGSI POKOK KEPEGAWAIN

Tugas Pokok

  1. Menyusun rencana dan program kerja Bidang Kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk  pelaksanaan dan petunjuk bidang pengembangan pegawai, mutasi dan kepangkatan,  pembinaan  dan pengawasan pegawai;
  3. Memberikan petunjuk, arahan dan mendistribusikan  tugas kepada bawahan  guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas;
  4. Melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas  dengan instansi terkait baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  5. Merumuskan  kebijakan teknis dan perencanaan program kerja bidang pengembangan pegawai, mutasi dan kepangkatan,  pembinaan  dan pengawasan pegawai, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  6. Menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum  bidang pengembangan pegawai, mutasi dan kepangkatan,  pembinaan  dan pengawasan pegawai dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintah bidang kepegawaian;
  7. Melaksanakan pembinaan dan fasilitasi bidang pengembangan pegawai, mutasi dan kepangkatan,  pembinaan  dan pengawasan pegawai lingkup kabupaten;
  8. Melaksanakan kebijakan bidang pengembangan pegawai, mutasi dan kepangkatan,  pembinaan  dan pengawasan pegawai sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  9. Melaksanakan pemantauan, evaluasi   bidang pengembangan pegawai, mutasi dan kepangkatan,  pembinaan  dan pengawasan pegawai;
  10. Melaksanakan pelayanan administrasi  pengembangan pegawai, mutasi dan kepangkatan,  pembinaan  dan pengawasan pegawai  sesuai dengan norma standar dan prosedur yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan;
  11. Melaksanakan evaluasi dan menilai kinerja bawahan  secara berkala melalui sistem penilaian yang berlaku sesuai dengan ketentuan;
  12. Melaporkan  pelaksanaan tugas program kegiatan bidang pengembangan pegawai, mutasi dan kepangkatan,  pembinaan  dan pengawasan pegawai  kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah baik secara lisan maupun tertulis;
  13. Memberikan  saran dan pertimbangan kepada Bupati baik  secara lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  14. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Bupati sesuai dengan tugas pokok dan fungsi BKD.

FUNGSI 

  1. Perumusan kebijakan teknis dan perencanaan program bidang kepegawaian;
  2. Pengkoordinasian  dan fasilitasi bidang kepegawaian;
  3. Pengarahan dan pemberian petunjuk teknis  bidang kepegawaian;
  4. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang kepegawaian;
  5. Pelaksanaan tugas di bidang kepegawaian meliputi pengembangan pegawai, mutasi dan kepangkatan,  pembinaan  dan pengawasan pegawai;
  6. Pengelolaan Tata Usaha Sekretariat BKD;
  7. Pengiventarisasian permasalahan dalam pelaksanaan tugas BKD dan penyusunan alternatif penyelesaian masalah;
  8. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang kepegawaian dan kesekretariatan BKD;
  9. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan Bupati sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

        Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil yang salah satu pertimbangannya adalah perlunya dilakukan penilaian prestasi kerja untuk mewujudkan pembinaan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja serta untuk memenuhi ketentuan mengenai penilaian prestasi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 20 Undang - Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok – Pokok Kepegawaian, maka perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.
Tenaga Kependidikan Tetap Non PNS Universitas Brawijaya adalah tenaga kependidikan yang diangkat Rektor Universitas Brawijaya melalui Surat Keputusan (SK) Rektor Universitas Brawijaya dengan hak dan kewajiban yang mengacu pada peraturan pemerintah tentang pegawai negeri sipil.
Penilaian Prestasi Kerja merupakan alat kendali agar setiap kegiatan pelaksanaan tugas pokok oleh setiap pegawai selaras dengan tujuan yang telah ditetapkan dalam Renstra dan Renja Organisasi.
Penilaian prestasi kerja pegawai adalah suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja pegawai. Prestasi kerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap pegawai pada satuan organisasi sesuai dengan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja.
Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang pegawai. Target adalah jumlah beban kerja yang akan dicapai dari setiap pelaksanaan tugas jabatan. Perilaku kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh pegawai atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan. Rencana kerja tahunan adalah rencana yang memuat kegiatan tahunan dan target yang akan dicapai sebagai penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan oleh instansi pemerintah.
Melalui metode SKP inilah, Penilaian prestasi kerja pegawai secara sistemik akan menggabungkan antara penilaian SKP dengan bobot penilaian 60% dan dengan penilaian perilaku kerja sebesar 40%.
Unsur Penilaian SKP:
 Kuantitas
 Kualitas
 Waktu
 Biaya.
Unsur Penilaian Perilaku kerja:
 Orientasi Pelayanan
 Integritas
 Komitmen
 Disiplin
 Kerjasama
 Kepemimpinan.
SKP ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari dan akan digunakan sebagai dasar penilaian prestasi kerja.
Selain melakukan Kegiatan Tugas Jabatan yang sudah menjadi tugas pokok dan fungsi, apabila ternyata terdapat tugas tambahan terkait dengan jabatan seorang pegawai, maka dapat dinilai dan ditetapkan menjadi tugas tambahan. Pegawai yang melaksanakan tugas tambahan yang diberikan oleh pimpinan/ pejabat penilai yang berkaitan dengan tugas pokok jabatan, akan turut dinilai hasilnya sebagai bagian dari capaian SKP.
Selain hal tersebut diatas, kreativitas pegawai yang bermanfaat bagi organisasi dan memiliki keterkaitan dalam pelaksanaan tugas pokok jabatan, akan dinilai pula hasilnya sebagai bagian dari capaian SKP. Guilford (1950) seorang pakar psikologi mengatakan bahwa kita harus menemukan satu faktor dengan karakteristik sebagai suatu kemampuan untuk menemukan masalah; suatu sensitivitas umum terhadap permasalahan. Sifat seperti itu ditemukan, dan diindikasikan melalui tes yang menanyakan peserta test untuk mengemukakan kelemahan atau hambatan penerapan secara umum atau pada institusi atau mengemukakan masalah yang tercipta oleh tujuan dan kegiatan-kegiatan pada umumnya. Faktor itu lebih diidentifikasi secara logis sebagai bagian dari kategori umum kemampuan
mengevaluasi (Guilford, 1957a). Penyebabnya adalah bahwa kegiatannya pada hakekatnya merupakan keputusan bahwa segala sesuatu belum selesai, tujuan-tujuan belum tercapai; atau bahwa segala sesuatu yang diinginkan belum tercapai. Keputusan tersebut tidak akan berperan konstruktif dalam berpikir produktif, tapi tanpa langkah ini berpikir produktif tidak akan dimulai. Diasumsikan bahwa kelancaran berpikir merupakan aspek penting dalam kreativitas. Inilah aspek kuantitatif berkaitan dengan kesuburan (fertilitas) ide-ide. Dengan demikian kreativitas akan sangat berperan dalam capaian target SKP dan pelaksanaan tugas pokok jabatan.

 

Share this Post: