DASAR HUKUM :
- UU No. 20 Tahun 2009 ttg. Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
- PP No. 1 Tahun 2010 ttg. Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
- PP No. 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 ttg. Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
PENGERTIAN :
- Dianugerahkan kepada Pegawai Negeri Sipil, sebagai penghargaan yang dalam melaksanakan tugasnya telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, dan kedisiplinan serta telah bekerja terus menerus sekurang-kurangnya 10 tahun, 20 tahun, dan 30 tahun.
- Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya terdiri dari 3 macam:
- Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 10 Tahun;
- Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 20 Tahun;
- Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 30 Tahun
- Bentuk dan warna pita (Dasar Biru, dengan lima lajur abu-abu)
- Warna Medali dapat dibedakan:
a. Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 10 Tahun (warna perunggu);
b. Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 20 Tahun (warna perak);
c. Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 30 Tahun (warna emas)
SYARAT-SYARAT :
- WNI atau seseorang yang berjuang di Wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI;
- Memiliki Integritas moral dan keteladanan;
- Berjasa terhadap bangsa dan Negara;
- Berkelakuan baik
- Setia dan tidak menghianati bangsa dan Negara;
- Tidak pernah di pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap karena melakukan tindak pidana yang di ancam dengan pidana penjara paling sedikit 5 (lima) tahun.
- Usul dan surat pengantar dari instansi yg bersangkutan
- Photo copy karpeg
- Photocopy SK PNS
- Sk pangkat terakhir
- Daftar Riwayat Hidup
- Dp-3 terakhir
- Photocopy SK Jabatan Bagi yang ada Jabatan
- Surat Keterangan tidak pernah di kenakan Hukuman Disiplin