Satya Lencana Karya Satya

Satya Lencana Karya Satya

DASAR HUKUM :

  1. UU No. 20 Tahun 2009 ttg. Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
  2. PP No. 1 Tahun 2010 ttg. Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
  3. PP No. 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 ttg. Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

PENGERTIAN :

  1. Dianugerahkan kepada Pegawai Negeri Sipil, sebagai penghargaan yang dalam melaksanakan tugasnya telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, dan kedisiplinan serta telah bekerja terus menerus sekurang-kurangnya 10 tahun, 20 tahun, dan 30 tahun. 
  2. Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya terdiri dari 3 macam:
  3. Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 10 Tahun;
  4. Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 20 Tahun;
  5. Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 30 Tahun
  6. Bentuk dan warna pita (Dasar Biru, dengan lima lajur abu-abu) 
  7. Warna Medali dapat dibedakan: 
    a. Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 10 Tahun (warna perunggu);
    b. Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 20 Tahun (warna perak);
    c. Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 30 Tahun (warna emas)

SYARAT-SYARAT :

  1. WNI atau seseorang yang berjuang di Wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI;
  2. Memiliki Integritas moral dan keteladanan;
  3. Berjasa terhadap bangsa dan Negara;
  4. Berkelakuan baik
  5. Setia dan tidak menghianati bangsa dan Negara;
  6. Tidak pernah di pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap karena melakukan tindak pidana yang di ancam dengan pidana penjara paling sedikit 5 (lima) tahun.
  7. Usul dan surat pengantar dari instansi yg bersangkutan
  8. Photo copy karpeg
  9. Photocopy SK PNS
  10. Sk pangkat terakhir
  11. Daftar Riwayat Hidup
  12. Dp-3 terakhir
  13. Photocopy SK Jabatan Bagi yang ada Jabatan
  14. Surat Keterangan tidak pernah di kenakan Hukuman Disiplin

 

Share this Post: