Kesbangpol Riau Gelar Rakor Rencana Aksi Terpadu Penanganan Konflik Sosial Tahun 2019

Kesbangpol Riau Gelar Rakor Rencana Aksi Terpadu Penanganan Konflik Sosial Tahun 2019

Pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2019 Pukul 08.30 s.d 12.35 WIB, bertempat di Premiere Hotel Jln. Jend. Sudirman No. 389 Kota Pekanbaru telah dilaksanakan kegiatan mewakili Danlanud Roesmin Nurjadin dalam rangka menghadiri Rapat Koordinasi Rencana Aksi Terpadu Penanganan Konflik Sosial Provinsi Riau Tahun 2019 dengan dipimpin Wakil Gubernur Riau.

Tamu undangan yang hadir sbb:

1. Direktur Wasnas Kemendagri Bpk. Ali Akbar.

2. Wakil Gubernur Riau Brigjen TNI (Purn) Edy Natar Nasution.

3. Kapolda Riau Irjen Pol Eko Widodo Prihastopo.

4. Danrem 031/WB Brigjen TNI M. Fadjar.

5. Kabinda Riau  Marsma TNI Bambang Nurwicahyo.

6. Wakapolda Riau Brigjen Pol Wahyu Widada.

7. Asintel Kejati Prov. Riau Bpk. Simurung Pandapotan Simare-mare S.H.,M.H.

8. Para Dandim jajaran Korem 031/WB.

9. Para Kapolres jajaran Polda Riau.

10. Kaintel Lanud RSN Letkol Sus Ali Isnen Pasaribu M. Han.

11. Kejari Se-Prov. Riau.

12. Kabid Kesbangpol Kab/Kota.

Rangkaian kegiatan:

1. Pembukaan MC.

2. Menyanyikan lagu Indonesia Raya.

3. Penyampaian pembukaan dari Kaban Kesbangpol:

Pada kesempatan kali ini perlu kami sampaikan bahwa Maksud dan pelaksanaan dilaksankn Rakor ini tidak lain ialah untuk mewujudkan dan meningkatkan koordinasi, keterpaduan, serta sinergisitas antar seluruh unsur aparatur Pemerintah Daerah yang tergabung dalam Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial di Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, khususnya dalam melakukan langkah-langkah penanganan konflik terhadap potensi konflik sosial yang terjadi di daerah. Oleh sebab itu kami mengharapkan agar terbangunnya kesepahaman, kesamaan dan keterpaduan visi, misi, persepsi dan strategi antar Tim Terpadu Tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam rangka penanganan konflik sosial.

4. Penyampaian pembukaan Wagubri Riau:

a) Terkait dengan pelaksanaan Rakor yang kita laksanakan saat ini memiliki Tujuan yang tidak lain yakni agar dapat mengevaluasi pelaksanaan kinerja tim terpadu pelaksanaan Konflik sosial yang salah satunya diukur dari pencapaian target keberhasilan dalam pelaksanaan rencana aksi terpadu penanganan konflik sosial di tahun 2019 se Prov. Riau.

b) Sebagaimana yang kita pahami bersama bahwa pembentukan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial, yang ditindaklanjuti dengan penyusunan dan pelaksanaan Rencana Aksi Terpadu Penanganan Konflik Sosial baik di Tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota, secara tegas telah diatur dan diamanatkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial, yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penanganan Konflik Sosial.

c) Untuk itu saya mengharapkan agar tim yang telah dibentuk dapat melaksankan tugasnya dengan profesional sehingga konflik sosial yang ada di Prov. Riau dapat diatasi, sesuai dengan faktanya Prov. Riau menduduki peringkat ke 6 tingkat Nasional  dalam melaksanakan Konflik di Prov. Riau pada tahun 2018 yang lalu.

5. Doa.

6. Pelaksanaan Rakor:

a) Paparan Danrem 031/WB:

1) Pada pelaksanaan kegiatan Rakor kali ini saya ingin menyampaikan Peran TNI dalam merekatkan persatuan dan kesatuan dalam rangka mencegah konflik sosial di Prov. Riau yaitu dengan cara mengatasi atau masuk langsung pada perseteruan atau benturan yang ada pada Masyarakat dan mencari solusi pada konflik tersebut, dengan dasar yang dimiliki TNI melalui UU RI No. 34 tahun 2004 tentang TNI, UU RI No. 7 Tahun 2012 tentang penanganan konflik sosial dan Inpres RI No. 2 Tahun 2013 Tentang penanganan gangguan Kemendagri serta Permendagri No. 42 Tahun 2015 tentang pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial.

2) TNI juga memiliki tugas pokok dibidang teritorial dengan melaksanakan metode Binter, Sistem perencanaan dan Dal Binter, 5 kemampuan Ter, Sikap Teritorial dan Sinergitas bersam komponen lain dengan tidak lain metode tersebut agr dapat menyelesaikan Konflik sosial yang ada di Masyarakat.

3) untuk itu kesimpulan yang dapat saya sampaikan bahwasanya konflik dapat terjadi dikarenakan timbulnya ego dan adanya kepentingan Sara oleh sebab itu TNI berperan dalam mempererat persatuan dan kesatuan serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya nilai Nasionalisme.

b) Paparan Direktur Wasnas Kemendagri Bpk. Ali Akbar:

1) Kondisi Nasional saat ini perlu diperhatikan dengan harus adanya upaya Rekobsiliasi secara Nasional diantara anak Bangsa dalam rangka merajut kembali persatuan dan kesatuan Bangsa.

2) Saya juga perlu menyampaikan bahwasanya berbagai ancaman Spektrum diantaranya ancaman Ideologi, Stabilitas Politik, Ketahanan Ekonomi, Ancaman Sosial (Narkoba) dan Ancaman Budaya serta Ancaman Hankam.

3) terkait situasi yang ada saat ini tentunya unsur terkait harus saling bersinergitas dalam merajut kesatuan dan persatuan Bangsa.

c) Paparan Wakapolda Riau:

1) Pada kesempatan kali saya ingin menyampaikan terkait Konflik Sosial terjadi akibat Intoleransi Baik Antar Umat Beragama Maupun Inter Umat Beragama, masih adanya kelompok yang memaksakan untuk mengganti Ideologi / dasar Negara dengan Ideologi tertentu dan persaingan antar Bangsa di Dunia sehingga menginginkan NKRI menjadi Lemah, Bubar, Terpecah serta memudarnya Nilai – Nilai Luhur Budaya Bangsa akibat dari Globalisasi yang tidak Difilter dengan baik.

2) Tupok Polri dalam menangani Kasus Konflik Sosial tertuang dalam Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002 yaitu melingkupi Harkamtibmas, Gakkum dan Linyomyan Masyarakat demi tercapainya Masyarakat aman tentram damai dan sejahtera, terpeliharanya Kondisi aman dan Haromonis, memelihara keberlangsungan fungsi Pemerintahan serta memulihkan Konflik Fisik dan Mental Masyarakat serta Sarpras Umum yang terlibat akibat terjadinya konflik.

3) Kami juga memiliki strategi bertindak dalam menangani Konflik Sosial yang terjadi dengan cara Proactive Policing (Kekuatan Deteksi Dini dan Deteksi Aksi), Proactive Action (Tumbuhkan Kesadaran, Kepatuhan dan Ketaatan Hukum) dan Preventive Action (Patroli, Pengawalan, Pengaturan dan penjagaan).

d) Paparan Asintel Kejati Prov. Riau Bpk. Simurung Pandapotan Simare-mare S.H.,M.H:

1) Kesempatan kali ini saya ingin menyampaikan bahwa tahapan Kejaksaan dalam penanganan Konflik Sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial meliputi 3 tahap yakni Pencegahan, Penanganan konflik dan penanganan konflik pasca konflik.

2) dari 3 tahapan penanganan konflik, Kejaksaan memiliki peran dalam tahapan pencegahan konflik yakni:

upaya memelihara kondisi damai dalam masyarakat, mengembangkan penyelesaian perselisihan secara damai, meredam potensi Konflik, membangun sistem peringatan dini.

3) Adapun Peran Kejaksaan sesuai petunjuk pelaksanaan Pencegahan Konflik

antara lain memberikan Penguatan kerukunan umat beragama dan peningkatan Forun kerukunan Masyarakat, Kejaksaan berperan sebagai leading sektor pengawasan aliran

kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara (Pakem) dan pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama, meningkatkan kesadaran Hukum dan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan dalam hal ini Kejaksaan di bidang Datun memberikan konsultasi Hukum sebagai pelaksanaan MOU dengan Pemerintah, BUMN/BUMD sedangkan di bidang Intelijen berperan memberikan penyuluhan dan penerangan hukum ke desa/Lurah, Instansi/Lembaga, Kecamatan seperti program Jaksa Masuk Sekolah dan Jaksa Menyapa.

e) Paparan Kabinda Riau Marsma TNI Bambang Nurwicahyo:

1) sebab-sebab terjadinya konflik terjadi akibat dari Perbedaan pendapat, Perbedaan tujuan atau kepentingan dan Adanya perubahan nilai-nilai yang terdapat di dalam suatu masyarakat serta Perbedaan Nilai Moral dan latar belakang.

2) Pemicu Konflik Sosial tidak lain dikarenakan tidak meratanya distribusi sumber daya yang sangat terbatas di dalam masyarakat, Adanya pandangan bahwa konflik merupakan cara untuk mewujudkan kepentingan dan Melemahnya kekuasaan pemerintahan yang disertai mobilitas masyarakat bawah oleh elit serta Kelompok masyarakat kelas bawah menerima Ideologi Radikal.

3) oleh sebab itu perlu adanya strategi dengan meningkatkan kewaspadaan Dini antara lain Membangun sistem pengamatan dan mekanisme pelaporan situasi, Memberi peringatan dan mendorong instansi/stakeholder sbg pengelola program untuk melakukan respon terhadap persoalan, melibatkan Masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pengamatan situasi dan Membangun komitmen para pemimpin mulai tingkat kebijakan sampai pimpinan pelaksana terkecil jajarannya utk melaks tugas dan tanggung jawabnya secara baik dan benar.

7. Pelaksanaan Diskusi terkait Konflik Sosial.

8. Pembacaan rekomendasi rakor rencana Alsi Terpadu Penanganan Konflik Sosial  Provinsi Riau tahun 2019 oleh Moderator sebagai berikut:

a) Kepala Daerah dan Unsur Pimpinan Tim Tepadu Penanggulangan Konflik Sosial di daerah  agar  berperan aktif dalam menjaga stabilitas keamanan di daerah masing-masing. dengan meningkatkan keterpadusn dan sinergilitas Tim Terpadu Penaganan Konflik Sosial;

b) Kepala Daerah dan Unsur Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial diminta melakukan deteksi dini. cegah dini dan merespon secars cepat setiap potensi konflik secara damai dengan  melibatkan peran serta mansyarakat;

c) Pelaksannan Penanganan Konfik Sosial dalam bentuk Rencana Aksi, merupakan salah salah satu program strategis nasional dan daerah yang harus dijalankan oleh Kepala Daerah yang dalam pelaksananya bersinergi dengan Unsur Polri, TNI, Kejaksaan dan Binda serta memberdayakan KOMINDA, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah (TKDPD), Forum Kewaspdaan Dini Masyarakat (FKDM). Forum Pembauran Kebangsaan (FPK). Tim Pemantauan Orang Asing. Tokoh Agama, Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat;

d) Kepala Daerah dan DPRD agar meningkatkan fasilitasi dan dukungan anggaran melalui APBD masing-masing daerah sesuai dengan Surat Edaran Mendagri Nomor 300.05/6925/SJ tentang Pembentukan dan Penguatan Peran Timdu Penanganan Konfilik Sosial, Tim Kewaspdaan  Dini dan FKDM di daerah serta Permnendagri Nomor 42 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial dan Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2020 untuk pelaksanann tugas Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial.

e) Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kab/Kota agar segera menangani dan melaporkan setiap perkembangan dan perisitiwa menonjol yang berpotensi menimbulkan konflik sosial secara cepat, tepat dan akurat kepada Gubemur  Riau.

f) Kepada OPD yang terdapat dalam Tim Terpadu Rencana Aksi Penanganan Konflik Sosial agar melaporkan setiap Kegiatan yang sudah termasuk dalam Rencana Aksi Provinsi Riau Tahun 2019  agar Melaporkan Secara Priode Ke Gubernur Riau melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Riau. Kemudian Untuk Kabupaten Kota agar menjalankan Rencana Aksi Terpadu yang sudah di bentuk dan Melaporkan Ke Gubernur Riau Melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Riau.

9. Penutup.

Kegiatan selesai dilaksanakan selama kegiatan berjalan dengan aman dan lancar.

Share this Post: