Berita Kesbangpol • 08 Jul 2026

Badan Kesbangpol Provinsi Riau Gelar FGD Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun Anggaran 2026

Admin Kesbang 62
Badan Kesbangpol Provinsi Riau Gelar FGD Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun Anggaran 2026

PEKANBARU – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Riau menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) tentang Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun Anggaran 2026 secara daring melalui Zoom Meeting pada Rabu (8/7/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman partai politik dalam pengelolaan bantuan keuangan yang bersumber dari APBD agar dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

FGD dibuka secara resmi oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Riau, Dr. Boby Rachmat, S.STP., M.Si. Dalam sambutannya, Kepala Badan menegaskan bahwa bantuan keuangan partai politik merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam memperkuat fungsi partai politik sebagai sarana pendidikan politik bagi masyarakat sekaligus memperkuat kelembagaan partai politik. Oleh karena itu, penggunaan bantuan keuangan harus dilakukan secara tepat sasaran, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Kegiatan menghadirkan dua narasumber, yaitu Direktur Politik Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri, Dr. Drs. Akbar Ali, M.Si., serta Penelaah Teknis Kebijakan Bidang Anggaran Daerah BPKAD Provinsi Riau, Arizal Saputra, S.E., M.Si. Keduanya memberikan pemaparan mengenai kebijakan, mekanisme penyaluran, pengelolaan, hingga pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dalam pemaparannya, narasumber dari Kementerian Dalam Negeri menjelaskan pentingnya bantuan keuangan partai politik sebagai dukungan terhadap pelaksanaan fungsi partai politik, khususnya dalam penyelenggaraan pendidikan politik. Selain itu, dipaparkan pula landasan hukum serta ketentuan penggunaan bantuan keuangan sesuai peraturan perundang-undangan.

 

Sementara itu, narasumber dari BPKAD Provinsi Riau menjelaskan mekanisme penganggaran dan penyaluran bantuan keuangan partai politik, mulai dari sinkronisasi data perolehan suara, verifikasi administrasi, hingga proses pencairan dana. Disampaikan pula bahwa penggunaan bantuan keuangan diprioritaskan paling sedikit 60 persen untuk kegiatan pendidikan politik, sedangkan sisanya dapat digunakan untuk mendukung operasional sekretariat partai politik sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 78 Tahun 2020.

 

Pada sesi diskusi, Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Riau mengajukan beberapa pertanyaan kepada narasumber terkait batas waktu penyaluran bantuan keuangan partai politik Tahun Anggaran 2026, mekanisme verifikasi kepengurusan partai politik, serta pentingnya transparansi penggunaan bantuan keuangan kepada masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Direktur Politik Dalam Negeri Kemendagri menjelaskan bahwa penyaluran bantuan keuangan idealnya dilakukan pada triwulan pertama, dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sebagai salah satu dasar dalam proses pencairan bantuan. Ia juga menegaskan bahwa pergantian kepengurusan partai tidak menjadi alasan penundaan pencairan selama tidak terjadi dualisme kepemimpinan dan kepengurusan yang sah masih tercatat di Kementerian Hukum.

Melalui kegiatan ini, Kesbangpol Provinsi Riau berharap terjalin kesamaan persepsi antara pemerintah daerah dan partai politik dalam pengelolaan bantuan keuangan, sehingga pelaksanaannya semakin tertib administrasi, transparan, akuntabel, serta mampu mendukung peningkatan kualitas pendidikan politik dan penguatan demokrasi di Provinsi Riau. (Poldagri)