Badan Kesbangpol Provinsi Riau Gelar FGD Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun Anggaran 2026
PEKANBARU
– Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Riau menyelenggarakan Focus
Group Discussion (FGD) tentang Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun
Anggaran 2026 secara daring melalui Zoom Meeting pada Rabu
(8/7/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman
partai politik dalam pengelolaan bantuan keuangan yang bersumber dari APBD agar
dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
FGD dibuka secara resmi oleh Kepala
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Riau, Dr. Boby Rachmat,
S.STP., M.Si. Dalam sambutannya, Kepala Badan menegaskan bahwa
bantuan keuangan partai politik merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam
memperkuat fungsi partai politik sebagai sarana pendidikan politik bagi
masyarakat sekaligus memperkuat kelembagaan partai politik. Oleh karena itu,
penggunaan bantuan keuangan harus dilakukan secara tepat sasaran, transparan,
akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan menghadirkan dua narasumber,
yaitu Direktur
Politik Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri, Dr. Drs. Akbar Ali, M.Si.,
serta Penelaah
Teknis Kebijakan Bidang Anggaran Daerah BPKAD Provinsi Riau, Arizal Saputra,
S.E., M.Si. Keduanya memberikan pemaparan mengenai kebijakan,
mekanisme penyaluran, pengelolaan, hingga pertanggungjawaban bantuan keuangan
partai politik sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dalam pemaparannya, narasumber dari
Kementerian Dalam Negeri menjelaskan pentingnya bantuan keuangan partai politik
sebagai dukungan terhadap pelaksanaan fungsi partai politik, khususnya dalam
penyelenggaraan pendidikan politik. Selain itu, dipaparkan pula landasan hukum
serta ketentuan penggunaan bantuan keuangan sesuai peraturan
perundang-undangan.
Sementara
itu, narasumber dari BPKAD Provinsi Riau menjelaskan mekanisme penganggaran dan
penyaluran bantuan keuangan partai politik, mulai dari sinkronisasi data
perolehan suara, verifikasi administrasi, hingga proses pencairan dana.
Disampaikan pula bahwa penggunaan bantuan keuangan diprioritaskan paling
sedikit 60 persen untuk kegiatan pendidikan politik, sedangkan
sisanya dapat digunakan untuk mendukung operasional sekretariat partai politik
sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 sebagaimana
telah diubah dengan Permendagri Nomor 78 Tahun 2020.
Pada sesi diskusi, Kepala Badan
Kesbangpol Provinsi Riau mengajukan beberapa pertanyaan kepada narasumber
terkait batas waktu penyaluran bantuan keuangan partai politik Tahun Anggaran
2026, mekanisme verifikasi kepengurusan partai politik, serta pentingnya
transparansi penggunaan bantuan keuangan kepada masyarakat. Menanggapi hal
tersebut, Direktur Politik Dalam Negeri Kemendagri menjelaskan bahwa penyaluran
bantuan keuangan idealnya dilakukan pada triwulan pertama, dengan Laporan
Hasil Pemeriksaan (LHP) sebagai salah satu dasar dalam proses
pencairan bantuan. Ia juga menegaskan bahwa pergantian kepengurusan partai
tidak menjadi alasan penundaan pencairan selama tidak terjadi dualisme
kepemimpinan dan kepengurusan yang sah masih tercatat di Kementerian Hukum.
Melalui kegiatan ini, Kesbangpol
Provinsi Riau berharap terjalin kesamaan persepsi antara pemerintah daerah dan
partai politik dalam pengelolaan bantuan keuangan, sehingga pelaksanaannya
semakin tertib administrasi, transparan, akuntabel, serta mampu mendukung
peningkatan kualitas pendidikan politik dan penguatan demokrasi di Provinsi
Riau. (Poldagri)