Berita Kesbangpol • 08 Jul 2026

Kesbangpol Provinsi Riau Terima Kunjungan Kerja DPRD Kabupaten Siak Bahas Bantuan Keuangan Partai Politik

Admin Kesbang 62
Kesbangpol Provinsi Riau Terima Kunjungan Kerja DPRD Kabupaten Siak Bahas Bantuan Keuangan Partai Politik

PEKANBARU – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Riau menerima kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Siak di Aula Lantai I Kantor Badan Kesbangpol Provinsi Riau, Selasa (7/7/2026).

Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Riau diwakili oleh Sekretaris Badan bersama pejabat fungsional Bidang Politik Dalam Negeri (Poldagri) menerima rombongan yang hadir dalam rangka konsultasi dan koordinasi mengenai pengelolaan bantuan keuangan partai politik serta mekanisme penyalurannya di Provinsi Riau.

 

Kunjungan kerja tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor 218/SPT/DPRD/Pen-WK I/VII/2026/53 yang bertujuan memperoleh informasi terkait pengelolaan dana bantuan keuangan partai politik sebagai bahan referensi bagi DPRD Kabupaten Siak.

Dalam pertemuan tersebut, Sekretaris Badan Kesbangpol Provinsi Riau menjelaskan bahwa pengajuan proposal bantuan keuangan partai politik dilakukan setelah partai politik menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau sebagai salah satu persyaratan administrasi dalam proses penyaluran bantuan keuangan.

Lebih lanjut disampaikan bahwa penggunaan bantuan keuangan partai politik diprioritaskan untuk kegiatan pendidikan politik, baik kepada kader partai maupun kepada masyarakat. Selain itu, bantuan tersebut juga dapat digunakan untuk mendukung operasional sekretariat partai politik sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.

 

Sekretaris juga menegaskan bahwa Badan Kesbangpol Provinsi Riau tetap melaksanakan proses verifikasi proposal bersama Tim Verifikasi sebelum bantuan keuangan disalurkan. Selain itu, Kesbangpol Provinsi Riau secara berkala melakukan pengawasan, monitoring, dan evaluasi terhadap penggunaan bantuan keuangan partai politik agar pemanfaatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.

Pada kesempatan tersebut, Bidang Politik Dalam Negeri turut memaparkan berbagai regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan bantuan keuangan partai politik, mulai dari mekanisme pengajuan, penyaluran, pelaporan pertanggungjawaban, hingga tugas dan fungsi Bidang Politik Dalam Negeri dalam memfasilitasi kelembagaan pemerintahan, partai politik, pendidikan politik, dan peningkatan demokrasi di Provinsi Riau.

 

Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dari anggota DPRD Kabupaten Siak mengenai tata kelola bantuan keuangan partai politik, mekanisme pengawasan, serta penyusunan laporan pertanggungjawaban agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui kunjungan kerja ini diharapkan terjalin sinergi dan koordinasi yang semakin baik antara Pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah Kabupaten Siak dalam mewujudkan tata kelola bantuan keuangan partai politik yang transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi, sekaligus mendukung penguatan pendidikan politik dan kualitas demokrasi di daerah. (Poldagri)