Kesbangpol Provinsi Riau Terima Kunjungan Kerja DPRD Kabupaten Siak Bahas Bantuan Keuangan Partai Politik
PEKANBARU – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol)
Provinsi Riau menerima kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Siak
di Aula Lantai I Kantor Badan Kesbangpol Provinsi Riau, Selasa (7/7/2026).
Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Riau diwakili oleh
Sekretaris Badan bersama pejabat fungsional Bidang Politik Dalam Negeri
(Poldagri) menerima rombongan yang hadir dalam rangka konsultasi dan koordinasi
mengenai pengelolaan bantuan keuangan partai politik serta mekanisme
penyalurannya di Provinsi Riau.
Kunjungan kerja tersebut dilaksanakan berdasarkan
Surat Perintah Tugas Nomor 218/SPT/DPRD/Pen-WK I/VII/2026/53 yang bertujuan
memperoleh informasi terkait pengelolaan dana bantuan keuangan partai politik
sebagai bahan referensi bagi DPRD Kabupaten Siak.
Dalam pertemuan tersebut, Sekretaris Badan
Kesbangpol Provinsi Riau menjelaskan bahwa pengajuan proposal bantuan
keuangan partai politik dilakukan setelah partai politik menerima Laporan Hasil
Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau
sebagai salah satu persyaratan administrasi dalam proses penyaluran bantuan
keuangan.
Lebih lanjut disampaikan bahwa penggunaan
bantuan keuangan partai politik diprioritaskan untuk kegiatan pendidikan
politik, baik kepada kader partai maupun kepada masyarakat. Selain itu,
bantuan tersebut juga dapat digunakan untuk mendukung operasional sekretariat
partai politik sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD,
Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan
Keuangan Partai Politik.
Sekretaris juga menegaskan bahwa Badan Kesbangpol
Provinsi Riau tetap melaksanakan proses verifikasi proposal bersama Tim
Verifikasi sebelum bantuan keuangan disalurkan. Selain itu, Kesbangpol
Provinsi Riau secara berkala melakukan pengawasan, monitoring, dan evaluasi
terhadap penggunaan bantuan keuangan partai politik agar pemanfaatannya sesuai
dengan peraturan perundang-undangan serta dapat dipertanggungjawabkan secara
transparan dan akuntabel.
Pada kesempatan tersebut, Bidang Politik Dalam
Negeri turut memaparkan berbagai regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan
bantuan keuangan partai politik, mulai dari mekanisme pengajuan, penyaluran,
pelaporan pertanggungjawaban, hingga tugas dan fungsi Bidang Politik Dalam
Negeri dalam memfasilitasi kelembagaan pemerintahan, partai politik, pendidikan
politik, dan peningkatan demokrasi di Provinsi Riau.
Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai
pertanyaan dari anggota DPRD Kabupaten Siak mengenai tata kelola bantuan
keuangan partai politik, mekanisme pengawasan, serta penyusunan laporan
pertanggungjawaban agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui kunjungan kerja ini diharapkan terjalin
sinergi dan koordinasi yang semakin baik antara Pemerintah Provinsi Riau dan
Pemerintah Kabupaten Siak dalam mewujudkan tata kelola bantuan keuangan partai
politik yang transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi, sekaligus mendukung
penguatan pendidikan politik dan kualitas demokrasi di daerah. (Poldagri)