Kesbangpol Provinsi Riau Gelar Rapat Bersama BPKP Riau Bahas Penyusunan Enterprise Fraud Risk Assessment (EFRA)
Pekanbaru – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Riau
menggelar rapat bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Perwakilan Provinsi Riau dalam rangka penyusunan materi Enterprise Fraud
Risk Assessment (EFRA) Tahun 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa
(7/7/2026) di Ruang Rapat Badan Kesbangpol Provinsi Riau, Jalan Thamrin
Nomor 93, Pekanbaru.
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Badan
Kesbangpol Provinsi Riau, Dr. Boby Rachmat, S.STP., M.Si., serta
dihadiri oleh Sekretaris Badan, para Kepala Bidang, Kepala Subbagian, tim
terkait di lingkungan Kesbangpol Provinsi Riau, serta empat orang perwakilan
dari BPKP Provinsi Riau.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas Surat
Deputi Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor PE.13.03/S-441/D6/04/2026
tanggal 15 Juni 2026 mengenai penyusunan materi Enterprise Fraud Risk
Assessment (EFRA) bagi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemerintah
Provinsi Riau Tahun 2026.
Dalam sambutannya, Kepala Badan Kesbangpol Provinsi
Riau menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan kepada Pemerintah
Provinsi Riau, khususnya Badan Kesbangpol Provinsi Riau, yang terpilih sebagai
salah satu instansi dalam penyusunan materi EFRA. Ia berharap seluruh bidang
dapat memberikan dukungan penuh melalui penyediaan data, informasi, dan masukan
sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing guna mendukung proses
penyusunan materi tersebut.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa hasil dari proses
penyusunan ini akan menjadi bagian dari materi Workshop Enterprise Fraud
Risk Assessment (EFRA) yang akan dilaksanakan secara nasional. Pada kegiatan
tersebut, Badan Kesbangpol Provinsi Riau dipercaya menjadi narasumber yang
mewakili Provinsi Riau sebagai contoh praktik penyusunan assessment bagi daerah
lain di Indonesia. Workshop nantinya akan diikuti oleh peserta terpilih dari
Kota Dumai, Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten
Siak, dan Kabupaten Bengkalis.
Terpilihnya Provinsi Riau sebagai percontohan
didasarkan pada penilaian bahwa pemerintah provinsi memiliki cakupan proses
assessment yang lebih komprehensif dibandingkan pemerintah kabupaten dan kota.
Melalui forum rapat ini, BPKP juga melakukan pendalaman terhadap berbagai
kebijakan yang diterapkan oleh Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Riau agar dapat
dijadikan bahan penyusunan materi dan pembahasan lebih lanjut pada workshop
tingkat nasional.
Sebagai tindak lanjut, seluruh perangkat di
lingkungan Badan Kesbangpol Provinsi Riau diharapkan dapat menyiapkan data dan
dokumen yang dibutuhkan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan tugas
pokok masing-masing. Data tersebut selanjutnya akan ditelaah dan didiskusikan
bersama sebagai bagian dari penyempurnaan materi Enterprise Fraud Risk
Assessment (EFRA).
Melalui sinergi antara Badan Kesbangpol Provinsi
Riau dan BPKP Perwakilan Provinsi Riau, diharapkan penyusunan Enterprise Fraud
Risk Assessment (EFRA) dapat berjalan optimal sehingga mampu mendukung
penguatan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, serta memperkuat
upaya pencegahan risiko fraud di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. (Umum)