Kesbangpol Riau Gelar FGD Pelaksanaan Surat Keberadaan Partai Politik Secara Virtual
Pekanbaru – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Riau menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait pelaksanaan pemberian Surat Keberadaan Kepengurusan dan Kantor Perwakilan Partai Politik di Provinsi Riau. Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting pada Rabu (11/3/2026) pukul 13.00 WIB, bertempat di Ruang Riau Command Center (RCC), Gedung Kantor Gubernur Riau.
FGD tersebut diikuti oleh seluruh Badan Kesbangpol Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau. Dalam kegiatan ini, Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Riau hadir dan didampingi oleh Kepala Bidang Politik Dalam Negeri (Poldagri).
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari pemerintah pusat, yaitu Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Republik Indonesia serta Direktur Politik Dalam Negeri Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
FGD ini bertujuan untuk memberikan pemahaman serta menyamakan persepsi terkait mekanisme penerbitan Surat Keberadaan Kepengurusan dan Kantor Perwakilan Partai Politik, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Dalam diskusi tersebut disampaikan bahwa partai politik sebagai organisasi yang memiliki peran penting dalam sistem demokrasi harus terdaftar dan memiliki status badan hukum yang sah dari kementerian terkait.
Adapun pelaksanaan kegiatan ini berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang partai politik, antara lain Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, yang mengatur mengenai kedudukan, fungsi, hak dan kewajiban partai politik dalam sistem demokrasi di Indonesia.
Kegiatan ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik, yang menjadi pedoman dalam proses administrasi dan legalitas partai politik di Indonesia.
Selain itu, keberadaan kepengurusan dan kantor perwakilan partai politik di daerah juga perlu didata dan diverifikasi oleh pemerintah daerah melalui Badan Kesbangpol sebagai bagian dari fungsi pembinaan politik dalam negeri.
Melalui FGD ini diharapkan seluruh Kesbangpol Kabupaten/Kota di Provinsi Riau dapat memahami secara komprehensif tata cara dan prosedur administrasi dalam penerbitan surat keberadaan partai politik, sehingga proses pelayanan administrasi kepada partai politik di daerah dapat berjalan tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan ini juga menjadi sarana koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan tata kelola administrasi politik yang lebih baik serta mendukung penguatan sistem demokrasi di daerah.