Kaban Kesbangpol Riau Terima Kunjungan Koordinasi Kemenkum RI Bahas Penguatan Layanan Pengesahan Badan Hukum Partai Politik
Pekanbaru — Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan
Politik (Kesbangpol) Provinsi Riau menerima kunjungan koordinasi dari
perwakilan Kementerian Hukum Republik Indonesia
melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum
Umum dalam rangka peningkatan layanan pengesahan badan hukum partai
politik di daerah. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut koordinasi pusat dan
daerah guna menyamakan persepsi terkait mekanisme penerbitan Surat Keterangan
Terdaftar (SKT) serta legalitas kepengurusan partai politik di tingkat provinsi
dan kabupaten/kota.
Kunjungan koordinasi
tersebut diterima langsung oleh jajaran pimpinan Badan
Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Riau sebagai bagian dari sinergi
kelembagaan antara pemerintah pusat dan daerah dalam memastikan tertib
administrasi serta kepastian hukum bagi organisasi politik.
Dalam kegiatan ini,
Kemenkum RI, bersama tim melakukan pemaparan terkait sejumlah regulasi yang
menjadi dasar hukum pendirian dan pengesahan badan hukum partai politik, yaitu:
1. Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011,
sebagai landasan utama pembentukan dan tata kelola partai politik di Indonesia.
2. Peraturan Menteri
Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran
Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,
serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik.
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum dan
HAM.
4.
Peraturan Menteri
Hukum dan HAM Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Hukum, sebagai pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan administrasi
hukum umum.
Selain itu, turut
disampaikan pula standar pembiayaan kegiatan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026
sebagai acuan pelaksanaan kegiatan pemerintahan.
Kegiatan koordinasi
ini menegaskan bahwa proses pendirian partai politik tidak hanya menjadi
kewenangan pemerintah pusat, tetapi memerlukan koordinasi aktif antara Kesbangpol Provinsi, Kesbangpol
Kabupaten/Kota, dan Kementerian Hukum dalam penerbitan SKT serta
verifikasi keberadaan kepengurusan dan kantor perwakilan partai politik di
daerah.
Melalui pertemuan ini diharapkan terbangun kesamaan
pemahaman antar instansi, sehingga pelayanan administrasi hukum partai politik
dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel, sekaligus memperkuat
tata kelola demokrasi di daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.