Berita Kesbangpol • 19 Feb 2026

Kaban Kesbangpol Riau Terima Kunjungan Koordinasi Kemenkum RI Bahas Penguatan Layanan Pengesahan Badan Hukum Partai Politik

Admin Kesbang 72
Kaban Kesbangpol Riau Terima Kunjungan Koordinasi Kemenkum RI Bahas Penguatan Layanan Pengesahan Badan Hukum Partai Politik

Pekanbaru — Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Riau menerima kunjungan koordinasi dari perwakilan Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dalam rangka peningkatan layanan pengesahan badan hukum partai politik di daerah. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut koordinasi pusat dan daerah guna menyamakan persepsi terkait mekanisme penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) serta legalitas kepengurusan partai politik di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Kunjungan koordinasi tersebut diterima langsung oleh jajaran pimpinan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Riau sebagai bagian dari sinergi kelembagaan antara pemerintah pusat dan daerah dalam memastikan tertib administrasi serta kepastian hukum bagi organisasi politik.

Dalam kegiatan ini, Kemenkum RI, bersama tim melakukan pemaparan terkait sejumlah regulasi yang menjadi dasar hukum pendirian dan pengesahan badan hukum partai politik, yaitu:

1.   Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, sebagai landasan utama pembentukan dan tata kelola partai politik di Indonesia.

2.    Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik.

3.     Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM.

4.      Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum, sebagai pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan administrasi hukum umum.

Selain itu, turut disampaikan pula standar pembiayaan kegiatan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 sebagai acuan pelaksanaan kegiatan pemerintahan.

Kegiatan koordinasi ini menegaskan bahwa proses pendirian partai politik tidak hanya menjadi kewenangan pemerintah pusat, tetapi memerlukan koordinasi aktif antara Kesbangpol Provinsi, Kesbangpol Kabupaten/Kota, dan Kementerian Hukum dalam penerbitan SKT serta verifikasi keberadaan kepengurusan dan kantor perwakilan partai politik di daerah.

Melalui pertemuan ini diharapkan terbangun kesamaan pemahaman antar instansi, sehingga pelayanan administrasi hukum partai politik dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel, sekaligus memperkuat tata kelola demokrasi di daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.