Berita Kesbangpol • 13 Feb 2026

Audiensi AMMP dan Satgas TP2TNTN di Kantor Gubernur Riau Berlangsung Kondusif

Admin Kesbang 109
Audiensi AMMP dan Satgas TP2TNTN di Kantor Gubernur Riau Berlangsung Kondusif

Pekanbaru – Pemerintah Provinsi Riau memfasilitasi audiensi antara Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pelalawan (AMMP) bersama Satgas TP2TNTN pada Jumat, 13 Februari 2026, bertempat di Ruang Melati, Kantor Gubernur Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. Kegiatan tersebut dihadiri sekitar ± 50 orang dan berlangsung dalam suasana aman, tertib, serta kondusif.

Audiensi dihadiri oleh Plt. Gubernur Provinsi Riau Ir. H. S.F. Hariyanto, M.T., Pangdam XIX/TT Mayor Jenderal TNI Dr. Agus Hadi Waluyo, S.A.P., M.M., CHRMP, Wakapolda Riau Brigjen Pol Dr. Hengki Haryadi, SIK, MH, Danrem 031/WB Brigjen TNI Dr. Agustatius Sitepu, S.Sos., M.Si., M.Han, perwakilan Binda Riau Drh. Tito Reza, Satgas PKH, serta PJU Polda Riau.


Adapun perwakilan masyarakat dan AMMP yang hadir berasal dari sejumlah wilayah terdampak kawasan TNTN, di antaranya Gondai, Air Hitam, Bukit Kusuma–Toro Makmur, Lubuk Kembang Bunga, Segati, serta Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan AMMP menyampaikan aspirasi terkait rencana relokasi masyarakat di kawasan TNTN. Mereka menyampaikan keberatan terhadap kebijakan relokasi serta berharap pemerintah tetap menjamin akses pendidikan dan pelayanan kesehatan bagi masyarakat terdampak. Selain itu, masyarakat meminta agar kebijakan penertiban tanaman kelapa sawit dilakukan dengan mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi serta memastikan kepastian hukum yang adil dan komprehensif.

Perwakilan pemilik lahan dari Kabupaten Indragiri Hulu turut menyampaikan harapan agar status Sertipikat Hak Milik (SHM) yang dimiliki masyarakat dapat menjadi pertimbangan dalam setiap kebijakan yang diambil. Masyarakat juga meminta adanya verifikasi dan penjelasan lebih lanjut terkait dasar hukum penetapan kawasan serta mekanisme penyelesaiannya, sehingga tercapai kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak keperdataan warga.

Menanggapi hal tersebut, Plt. Gubernur Riau menyampaikan bahwa pemerintah membuka ruang dialog dan komunikasi guna mencari solusi terbaik bagi seluruh pihak. Disebutkan bahwa terdapat sebagian warga yang bersedia mengikuti program relokasi sebagai bagian dari penertiban kawasan TNTN, dan pemerintah berkomitmen melaksanakan proses tersebut secara terukur serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau menjelaskan bahwa kawasan Tesso Nilo pada awalnya merupakan kawasan hutan produksi dan pada tahun 2004 sebagian wilayahnya ditetapkan menjadi Taman Nasional oleh Menteri Kehutanan dalam rangka konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Penetapan tersebut telah melalui tahapan sesuai regulasi, meliputi proses penunjukan, penataan batas, pemetaan, hingga penetapan kawasan hutan.

Wakapolda Riau menegaskan bahwa pendekatan yang dikedepankan dalam penanganan permasalahan di kawasan TNTN adalah langkah preventif dan persuasif, dengan mengedepankan dialog dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat. Seluruh proses penyelesaian dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Perwakilan Kejaksaan Tinggi Riau menyampaikan bahwa masyarakat tetap diperbolehkan melakukan pemeliharaan dan pemanenan tanaman sawit yang telah ada. Namun demikian, penanaman baru maupun perluasan areal di kawasan TNTN tidak diperkenankan sesuai ketentuan perlindungan kawasan hutan dan tujuan konservasi.

Pangdam XIX/TT menyampaikan bahwa Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melaksanakan penertiban kawasan TNTN berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan kepastian hukum serta kepentingan masyarakat. Pemerintah juga terus berupaya menghadirkan solusi terbaik dan terukur dalam pelaksanaan relokasi.


Sementara itu, Danrem 031/WB menjelaskan bahwa kehadiran unsur TNI di kawasan TNTN semata-mata untuk memastikan kesiapan dan keamanan sehingga situasi tetap tertib dan terkendali.

Audiensi yang berlangsung hingga pukul 11.25 WIB tersebut ditutup dalam keadaan aman dan tertib. Pemerintah Provinsi Riau menegaskan komitmennya untuk terus membuka ruang komunikasi, menjaga stabilitas daerah, serta mengedepankan penyelesaian yang sesuai ketentuan hukum demi kepastian dan perlindungan hak masyarakat.