Kesbangpol Provinsi Riau Serahkan LPJ Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun Anggaran 2025 ke BPK Perwakilan Riau
Pekanbaru – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Riau bersama Kepala Bidang Politik Dalam Negeri beserta jajaran melaksanakan penyerahan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bantuan Keuangan Partai Politik Penerima Bantuan Keuangan Partai Politik (Bankeu Parpol) Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau, pada Senin, 9 Februari 2026, bertempat di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Riau.
Penyerahan LPJ tersebut merupakan salah satu tahapan pelaksanaan pengelolaan bantuan keuangan kepada partai politik sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020, serta berpedoman pada Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemeriksaan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik.
Dalam kegiatan tersebut, rombongan Kesbangpol Provinsi Riau disambut oleh Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Riau beserta jajaran. Penyerahan laporan ini menjadi bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Kesbangpol dalam mewujudkan tertib administrasi, transparansi, dan akuntabilitas penggunaan dana bantuan keuangan partai politik, sekaligus mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan oleh BPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.