Badan Kesbangpol Provinsi Riau melakukan Pemusnahan Arsip Inaktif

Badan Kesbangpol Provinsi Riau melakukan Pemusnahan Arsip Inaktif

Pekanbaru – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Riau melaksanakan kegiatan Pemusnahan Arsip Inaktif sebagai bagian dari upaya penataan dan penyelenggaraan kearsipan yang efektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Riau, serta didampingi oleh Pejabat Eselon III, Fungsional Arsiparis Ahli Pertama, dan unsur Unit/Pengolah Kearsipan di lingkungan Kesbangpol.

Arsip yang dimusnahkan merupakan arsip inaktif yang telah melampaui retensi lebih dari 10 tahun, serta telah dinyatakan tidak memiliki nilai guna administrasi, hukum, maupun pertanggungjawaban lainnya. Proses pemusnahan dilakukan berdasarkan kaidah dan prosedur yang berlaku, termasuk verifikasi, pencocokan daftar arsip, serta pembuatan berita acara pemusnahan.

Dalam sambutannya, Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Riau menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, khususnya dalam bidang kearsipan.

“Kegiatan pemusnahan arsip bukan sekadar mengurangi penumpukan dokumen, melainkan memastikan bahwa pengelolaan arsip dilakukan secara tertib, terukur, dan sesuai prinsip akuntabilitas,” ujarnya.


Pemusnahan arsip inaktif ini juga menjadi komitmen Kesbangpol untuk menjaga efisiensi ruang penyimpanan, meningkatkan ketertiban administrasi, serta mendukung transformasi digital dalam pengelolaan arsip pemerintah.

Dengan terlaksananya pemusnahan ini, diharapkan penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Badan Kesbangpol Provinsi Riau semakin baik, profesional, dan selaras dengan ketentuan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Share this Post: