Pekanbaru –
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Riau melaksanakan
kegiatan Pemusnahan Arsip Inaktif sebagai bagian dari upaya penataan dan
penyelenggaraan kearsipan yang efektif sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Badan Kesbangpol
Provinsi Riau, serta didampingi oleh Pejabat Eselon III, Fungsional Arsiparis
Ahli Pertama, dan unsur Unit/Pengolah Kearsipan di lingkungan Kesbangpol.
Arsip yang dimusnahkan
merupakan arsip inaktif yang telah melampaui retensi lebih dari 10 tahun, serta
telah dinyatakan tidak memiliki nilai guna administrasi, hukum, maupun
pertanggungjawaban lainnya. Proses pemusnahan dilakukan berdasarkan kaidah dan
prosedur yang berlaku, termasuk verifikasi, pencocokan daftar arsip, serta
pembuatan berita acara pemusnahan.
Dalam sambutannya, Kepala
Badan Kesbangpol Provinsi Riau menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan
langkah strategis untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan,
khususnya dalam bidang kearsipan.
“Kegiatan pemusnahan arsip bukan sekadar mengurangi penumpukan dokumen, melainkan memastikan bahwa pengelolaan arsip dilakukan secara tertib, terukur, dan sesuai prinsip akuntabilitas,” ujarnya.
Pemusnahan arsip inaktif ini
juga menjadi komitmen Kesbangpol untuk menjaga efisiensi ruang penyimpanan,
meningkatkan ketertiban administrasi, serta mendukung transformasi digital
dalam pengelolaan arsip pemerintah.
Dengan terlaksananya
pemusnahan ini, diharapkan penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Badan Kesbangpol
Provinsi Riau semakin baik, profesional, dan selaras dengan ketentuan dari
Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).