Tujuan pemberian bantuan sosial dari dana hibah dalam negeri dalam bentuk uang adalah untuk melindungi perseorangan, kelompok, keluarga
dan masyarakatdengan kategori Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dalam menghadapi resiko sosial, memperkuat kapasitas
perseorangan, kelompok, keluarga dan masyarakatagar yang bersangkutan mampu menghindari berbagai resiko sosial serta terpenuhinya
kebutuhan dasar PMKS yang menghadapi resiko sosial.
Bantuan hibah langsung dalam negeri dalam bentuk uang dikelola oleh Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial
cq. Direktorat Pengumpulan dan Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial Kementerian Sosial RI.
Sumber dana bantuan hibah dalam negeri dalam bentuk uang berasal dari masyarakat secara langsung diterima Kementerian Sosial
dan diperuntukan bagi kepentingan kesejahteraan sosial, dalam hal ini berasal dari dana Usaha Kesejahteraan Sosial yang disetorkan oleh
pelaksana Undian Gratis Berhadiah, masyarakat yang peduli terhadap kesejahteraan sosial dan adanya hadiah yang tidak tertebak atau
tidak diambil pemenang.
Permohonan penggunaan dana hibah dapat diajukan oleh perseorangan, Lembaga Kesejahteraan Sosial, dinas sosial kabupaten/kota,
provinsi unit kerja instansi pemerintah.
Untuk permohonan bantuan hibah yang diajukan perseorangan dilampirkan persyaratan dan kelengkapan ;
- Identitas pemohon
- Rencana Anggaran Biaya (besaran biaya
- Biodata (keterangan yang jelas tentang permasalahan yang dihadapi)
- Surat keterangan miskin
- Foto Copy Identitas
- Foto Copy Kartu Keluarga
- Nomor Rekening bank
- Rekomendasi dari dinas kabupaten/kota
- Rekomendasi dari dinas sosial provinsi
Sedangkan untuk permohonan bantuan hibah yang diajukan Lembaga Kesejahteraan Sosial dilampirkan persyaratan dan kelengkapan ;
- Identitas pemohon
- Rencana Anggaran Biaya (besaran biaya)
- Jenis kegiatan yang akan dilaksanakan
- Waktu Pelaksanaan
- Jumlah anggaran yang sudah tersedia
- Manfaat
- Analisis biaya
- Data sasaran yang akan dibantu
- Susunan Pengurus Lembaga
- Dasar Hukum lembaga
- Rencana Kerja
- Nomor Rekening
- Rekomendasi dari dinas kabupaten/kota
- Rekomendasi dari dinas sosial provinsi
1. Nama Kegiatan
Kegiatan yang akan dilaksanakan adalah Sosialisasi Bantuan Hibah Dalam Negeri Dalam Bentuk Uang
2. Dasar Pelaksanaan
Dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah :
a. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Program Pemberdayaan Fakir Miskin, Komunitas Adat Terpencil (KAT) dan Penyendang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) lainnya kegiatan Sosialisasi Bantuan Hibah Dalam Negeri Dalam Bentuk Uang Tahun 2016
b. Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat Nomor : 466-018/BJS-JS/SOSIAL/2016 tanggal 2 Februari 2016
tentang Penunjukan Narasumber Eselon II, Narasumber Eselon II kebawah, Panitia, Moderator,
Pembawa Acara dan Peserta dalam rangka Kegiatan Sosialisasi Bantuan Hibah Dalam Negeri Dalam Bentuk Uang
3. Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman petugas di kabupaten/kota dalam rangka mempersiapkan perencanaan pengusulan bantuan hibah bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial di wilayahnya masing-masing
5. Peserta Kegiatan
Peserta kegiatan terdiri dari :
- Kepala Bidang Sosial di 14 Dinas Sosial kabupaten/kota
- Kepala Seksi dan Staf PSDS Jamsos di 14 Dinas Sosial kabupaten/kota
- Staf Bidang Banjamsos Dinas Sosial Provinsi Sumbar sebanyak 5 orang
- Jumlah Total Peserta sebanyak 45 orang
6. Waktu dan Tempat Kegiatan
a. Waktu Kegiatan
Kegiatan ini akan diselenggarakan dari tanggal 16 s/d 17 Februari 2015
b. Tempat Kegiatan
Kegiatan dilaksanakan di The Axana Hotel, Jalan Bundo Kandung No. 14 – 16 Padang
7. Kepanitiaan
Panitia penyelenggara sebanyak 3 orang, berasal dari Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat
8. Narasumber
Narasumber dalam kegiatan ini sebanyak 2 orang, berasal dari Direktorat Pengumpulan dan Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial Kementerian Sosial RI dan Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat.
9. Hasil yang Diharapkan
a. Terkoordinasinya permohonan bantuan hibah PMKS di tingkat kabupaten/kota, provinsi dan Kementerian Sosial RI
b. Dipahaminya Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 14 tahun 2012 tentang Pengelolaan Hibah Langsung Dalam Negeri Dalam Bentuk Uang