Pada awal penyusunan dasar kemerdekaan Indonesia sudah ada pilihan bentuk Negara kesatuan atau Negara federal. Waktu itu, para pendiri Negara sepakat pada bentuk Negara kesatuan mengingat sumber daya manusia di daerah yang belum mandiri. Di era reformasi Dr. Amin Rais dan Prof. Dr. Harun Alrasyid berpendapat bahwa pilihan Negara federal sudah boleh jadi karena SDM sudah terbagi di daerah.
Secara teoritis dikenal dua macam bentuk Negara, yakni Negara Kesatuan dan negera Federal. Negara federal adalah sesuatu yang lazim karena 40% Negara di dunia berbentuk federal. Ketika Indonesia berubah dari Negara federal ke kesatuan tahun 1950 menurut Soetomo tidak melanggar konstitusi. Jadi sebaliknya menurutnya jika terjadi perubahan dari negaa kesatuan ke federal pun tidak melanggar konstitusi. Persepsi yang mengatakan bahwa Negara serikat/ federal akan menimbulkan perpecahan, disintegrasi bangsa, separatisme masih memerlukan kajian yang mendalam.
Ciri Negara keatuan menurut CF Strong adalah kedaulatan tidak dapat terbagi, kekuasaan pemerintah pusat tidak dibatasi, tidak ada lembaga legislative lain selain lembaga legislative pusat. Pengertian lain dalam Negara kesatuan adalah kekuasaan Negara terletak pada pemerintahan pusat bukan pemerintahan daerah. Namun pemerintah pusat dapat menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada pejabat-pejabat di daerah (dekonsentrasi) atau pada daerah berdasarkan otonomi (desentralisasi). Dalam Negara kesatuan dikenal adanya asas dekonsentrasi dan desentralisasi. Desentralisasi dapat dibedakan dalam dalam desentralisasi territorial dengan batas pengaturan berdasarkan daerah tertentu dan desentralisasi fungsional dengan batas pengaturan pada jenis fungsi tertentu.
NKRI tidak Diamandemen
Dalam era Reformasi, salah satu kesepakatan wakil rakyat di DPR adalah tidak melakukan amandemen terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pertimbangannya untuk saat in, berdasarkan kondisi Negara secara umum Indonesia masih lebih baik berbentuk Negara kesatuan tanpa menutup peluang perkembangan tata Negara di hari kemudian. Bila ada pemikiran ke arah Negara federal mungkin karena telah terdistorsi konsep Negara kesatuan dengan mengedepankan penyeragaman sehingga perbedaan bukan menjadi kekayaan budaya tapi menjadi ancaman.
Kegagalan dalam pembangunan di daerah menyebabkan daerah telah menganggap pusat telah mengeksploitasi daerah sehingga terjadi ketidak adilan, ketidak efisienan dan sebagainya. Untuk itu permasalahan ketimpangan daerah harus diberikan penyelesaian bila ingin mempertahankan konsep Negara kesatuan. Sehingga bentuk Negara kesatuan yang dianggap sebagian kalangan sebagai harga mati, tetap dapat berlangsung.
Atas adanya kepentingan daerah yang terabaikan, maka di era reformasi dibentuk Dewan Perwakilan Daerah atau DPD. Alasannya yang mengetahui kepentingan daerah adalah orang-orang daerah itu sendiri, yaitu pemimpin atau tokoh masyarakat yang belum tentu anggota partai politik. Dengan adanya DPD yang diplih langsung dengan calon dari perorangan maka akan terpilih orang yang mengetahui aspirasi daerah setempat.
Namun, disadari atau tidak pengertian DPD mengandung kedaulatan daerah disamping kedaulatan pusat sehingga secara terselubung mengarah pada federalism yang bertentangan dengan kesepakatan para wakil rakyat yang akan melakukan amandemen terhadap UUD 1945. Maka perlu ada peraturan-peraturan yang mengikat agar keberadaan DPD tetap dalam koridor NKRI.
Apabila mau berfikir secara lebih jernih, konsep yang ingin meruntuhkan NKRI tersebut justru merupakan langkah mundur dan sudah dapat dipastikan akan berdampak pada perpecahan Bangsa Indonesia yang sangat majemuk ini, walaupun konsep nonsens itu memakai dalih untuk menyatukan umat Islam tapi justru perpecahan yang akan dimunculkan.
Adakalanya bentuk Negara NKRI ini dijadikan kambing hitam atas segala permasalahan bangsa, padahal Negara manapun di dunia apakah Negara demokrasi, Negara khilafah maupun Negara komunis tidak menjamin bisa lepas dari segala permasalahan bangsa, karena perbaikan dan kemajuan suatu Negara sangat tergantung dari moral dan kerja keras bangsa tersebut, oleh sebab itu sikap mengkambinghitamkan NKRI sangatlah tidak logis.
Justru NKRI inilah yang paling cocok untuk Indonesia dan harus kita pertahankan dari segala rongrongan yang ingin meruntuhkannya, dari manapun asalnya.
Banyak alasan mengapa NKRI itu menjadi harga mati, diantara sebagian kecil alasan-alasan tersebut ialah:
1. Berkat Rohmat Allah dan Cita-cita Bangsa
Didalam Pembukaan UUD`45 alinea 3 yang berbunyi : “Atas Berkat Rohmat Alloh Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”.
Pernyataan ini menunjukkan suatu ikrar akan keyakinan hidup religius yang mendalam dan cita-cita luhur dari Bangsa Indonesia.
Oleh karena ‘kemerdekaan’ itu satu paket yg meliputi Pancasila, Proklamasi 17 agustus, UUD 1945, dan NKRI. Maka apabila mengubah NKRI itu sama halnya dengan mengingkari Berkat Rohmat Allah dan mencederai keinginan luhur atau cita-cita luhur Bangsa Indonesia.
2. Mensyukuri Nikmat
Indonesia yang sangat majemuk dan beragam ini mampu bersatu dalam satu wadah Negara Kesatuan merupakan anugerah besar dari Allah.
Sebagai manusia yang beragama, sepatutnya mensyukuri nikmat kesatuan Bangsa ini, sedangkan tindakan mengkufurinya justru melanggar ajaran agama yang dianutnya, agama apapun itu.
Orang yang menganggap bahwa wujud Negara Kestuan Republik Indonesia bukan dianggap sebagai nikmat dari Allah Taala sehingga berusaha membongkar dan meruntuhkannya, menunjukkan bahwa orang tersebut mengkufuri nikmat-nikmat Allah, walaupun dengan dalih memperjuangkan agama tapi dalih itu hanya retorika yang dibuat-buat saja untuk menutupi kekufurannya. Oleh sebab itu nikmat NKRI harus disyukuri dan dipelihara.
3. Ikrar Sumpah Pemuda
Bangsa Indonesia bisa bangkit meraih kemerdekaan adalah didorong oleh peristiwa Sumpah Pemuda yang menjadi Kebangkitan Bangsa Indonesia mencapai kemerdekaan.
Ikrar “Satu nusa – Satu bangsa – Satu bahasa” inilah yang menjadi pemicu untuk mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Maka apabila mengganti Negara Kesatuan Republik Indonesia berarti tidak sejalan dengan semangat persatuan dan kesatuan yang telah dijalin oleh para pemuda di tahun 1928.
Oleh sebab itu, mengganti NKRI berarti mengingkari semangat Sumpah Pemuda, mengingkari latar belakang yang mendorong terwujudnya kemerdekaan.
4. Pengorbanan Para Pahlawan
Para pahlawan dengan segala pengorbanannya berjuang merebut kemerdekaan untuk dapat mendirikan Negara yang dicita-citakan yakni Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Apabila merubah NKRI berarti kita tidak menghargai pengorbanan jiwa raga dan harta dari para pahlawan kemerdekaan. Hal itu tidak patut dilakukan dan tidak ada rasa hormat serta rasa bakti kepada para pejuang yang telah mendahului kita.
Prof. Mr. Muh.Yamin dalam suatu seminar di Yogyakarta pernah berkata: “Tidak baik dan melanggar rasa kebaktian apabila kita memperdebatkannya…. Akan melanggar rasa kebaktian penuh kehormatan kepada beribu pejuang yang telah gugur di medan pertempuran membela NKRI berdasarkan ajaran Pancasila. …….. akan berarti suatu tanda kebimbangan ratusan rakyat sekarang kepada pengorbanan bagi pelaksanaan peranan luhur segala pejuang yang mengorbankan harta benda dan jiwa raga”.
(Pidato ini dinukil dari buku “Hubungan antara Proklamasi dengan Pembukaan dan Batang tubuh UUD`45” hal.220, karangan Letkol. J.W. Sulandra SH.).
Berarti NKRI tidak boleh diubah karena akan melanggar etika dan moral terhadap para pejuang tanah air.
5. Perpecahan dan Disintegrasi
Apabila merubah NKRI maka sudah bisa dipastikan akan banyak daerah di Indonesia yang akan memisahkan diri dan mendirikan Negara sendiri, karena sudah pasti tidak semua daerah yang berbeda kultur dan budaya itu akan bisa menerima konsep baru yang nonsens tersebut.
Sangat disayangkan bila dampak perpecahan dan disintegrasi ini muncul bila rencana merubah NKRI itu diwujudkan, ini sama halnya dengan menggerogoti bangsa sendiri dari dalam.
Maka seyogyanya kita menolak konsep penggerogotan itu sejak dini dengan memperjauangkan NKRI harga mati.
6. Inkonstitusional
NKRI adalah bentuk Negara Indonesia yang telah dibakukan dalam UUD 1945 Bab 1/ pasal 1/ ayat 1, dan bentuk NKRI ini bersifat fondamen dan tetap.
Jadi segala upaya yang ingin merubah bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah tindakan yang tidak dibenarkan dan melanggar konstitusi Negara.
Dan apabila ada indikasi ke arah itu maka segenap alat-alat Negara harus dengan tegas mengamankannya, karena NKRI adalah harga mati.
7. Pertikaian Horizontal
Merubah NKRI sama halnya dengan merombak total bangunan Negara RI. Walhasil, kalau itu dilakukan maka berarti merobohkan Negara Kesatuan Republik Indonesia sama sekali dan mendirikan negara yang benar-benar baru.
Dari sini akan menimbulkan situasi yang tak terkendali, chaos, dan pertikaian horizontal berebut kekuasaan dari kelompok-kelompok yang berkepentingan. Dalam situasi chaos ini selanjutnya pasukan asing akan mengobok-obok Indonesia dengan dalih sebagai ‘pasukan penjaga perdamaian’, namun bukan perdamaian yang didapat tapi kerusuhan yang semakin meningkat.
Oleh sebab itu haruslah kita hindari intrik politik global yang berencana mengganti NKRI.
8. Mengulang Kegagalan
Dalam perjalanan sejarah Negara Kesatuan Republik Indonesia telah terjadi beberapa kali upaya untuk mengubah NKRI, seperti yang pernah dilakukan oleh DI/TII dan PKI, tetapi mereka hancur sendiri dan tidak berhasil mengganti Negara Kesatuan Republik Indonesia, itulah bukti nyata bahwa NKRI selalu dijaga oleh Kekuasaan Allah dan sebagai bukti juga bahwa NKRI-lah bentuk Negara yang dikehendaki Allah.
Apabila ada kelompok yang berusaha merubah NKRI jelas itu usaha yang sia-sia dan hanya akan mengulangi kegagalan demi kegagalan sejarah peristiwa makar di Indonesia.
9. Langkah Mundur
Di tahun 1950 Negara Indonesia pernah berganti bentuk menjadi RIS (Republik Indonesia Serikat), tetapi dalam prakteknya bentuk serikat ini tidak cocok bagi Negara Indonesia, sehingga kembali lagi menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Maka apabila pada era sekarang ini ada fihak atau golongan yang ingin merubah NKRI sama halnya dengan langkah mundur, bukan kemajuan tapi suatu kemunduran, karena bentuk apapun selain NKRI terbukti tidak cocok bagi Indonesia.
10. Campur Tangan Asing
Mengapakah Negara Indonesia pernah berganti bentuk serikat atau federasi? Ini dikarenakan ada campur tangan dari Kerajaan Belanda melalui perjanjian di Konferensi Meja Bundar (KMB) yang memaksakan RIS (Republik Indonesia Serikat) agar menjadi bentuk Negara kita.
Apa tujuan Kerajaan Belanda melakukan itu? Yaitu untuk memecah-belah Indonesia sehingga Belanda lebih mudah untuk menungganginya kembali.
Mengapa pula pemberontakan PKI yang berpuncak pada tahun 1965 itu terjadi? Yaitu bertujuan untuk mengubah Indonesia menjadi Negara komunis, dan semua orang tahu bahwa gerakan ini disokong oleh RRC.
Jadi segala keinginan dan rencana untuk merubah NKRI sebenarnya bukanlah kehendak dan aspirasi murni Bangsa Indonesia, tetapi titipan dan desain dari Negara asing.
Sedangkan kehendak murni Bangsa Indonesia adalah persatuan dan kesatuan, maka kehendak murni Bangsa Indonesia-lah yang harus kita perjuangkan yakni NKRI.
11. Kesatuan Nusantara
Bentuk Negara Kesatuan sudah menjadi kehendak dan semangat Bangsa Indonesia sejak ribuan tahun silam, terbukti dengan berdirinya Negara Kesatuan berbentuk Kedatuan Sriwijaya yang wilayah kesatuannya meliputi Nusantara, kemudian dilanjutkan dengan berdirinya Negara Kesatuan berbentuk Kerajaan Majapahit yang wilayah kesatuannya juga meliputi Nusantara, lalu berdiri Negara Kesatuan berbentuk Republik Indonesia yang wilayah kesatuannya juga meliputi Nusantara.
Jadi Negara Kesatuan adalah bentuk Negara yang sudah dikehendaki dan dicita-citakan oleh Bangsa Indonesia sejak ribuan tahun silam.
Apakah kesamaan Negara Kesatuan antara Sriwijaya, Majapahit, dan Republik Indonesia ini hanya suatu kebetulan saja? Mustahil hanya kebetulan saja, jelas disini ada ‘Kehendak Agung’ yang mengaturnya.
Oleh sebab itu NKRI tidak boleh diubah karena sudah menjadi Taqdir Allah untuk Indonesia.
12. Menuju Kejayaan
Pada zaman Sriwijaya dan Majapahit, Bangsa Indonesia telah mengalami masa yang gemilang, mempunyai negara yang merdeka, bangsa yang bersatu dan berdaulat, mengenyam kehidupan yang adil dan makmur, gemah ripah loh jinawi tata tentrem kertaraharja, karena Negara Kesatuan yang diwujudkan mampu mengayomi kepentingan bangsanya.
Oleh sebab itu, bila Bangsa Indonesia ingin mengulangi kembali kejayaan yang pernah dialami oleh Sriwijaya dan Majapahit, maka Negara Kesatuan harus tetap menjadi bentuk Negara kita yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dan masih begitu banyak alasan-alasan lainnya sehingga NKRI itu harus Harga Mati dan tidak bisa ditawar-tawar lagi.
**
Berdasarkan beberapa pertimbangan tersebut di atas, maka NKRI harus dijaga dan dipertahankan sekuat tenaga dari segala bentuk rongrongan dan upaya makar, lebih-lebih dalam era modern sekarang ini, dimana persaingan ideologi bangsa-bangsa telah menumbuhkan pertentangan baru, seperti kapitalisme-komunisme-fasisme-radikalisme-fanatisme-arabisme-jubahisme-maupun jenggotisme.
Maka masalah pengamanan dan pertahanan NKRI adalah masalah yang sangat penting dan menjadi tanggung jawab pemerintah beserta seluruh rakyat Indonesia.
Dan, menjaga dan mempertahankan NKRI bukan semata urusan sosial politik belaka, tapi pada hakekatnya adalah mensyukuri nikmat Allah SWT, berbakti pada orang tua ibu pertiwi, berbakti pada sesama manusia termasuk para pahlawan, berbakti kepada Negara serta menjalankan ajaran cinta tanah air.
Oleh sebab itu, sebagai manusia yang sadar beragama dan sadar bernegara wajib untuk mensyukuri dan menjaga NKRI dari segala upaya yang akan menggusurnya, marilah kita satukan tekad karena NKRI sudah menjadi harga mati.