Perkembangan kelembagaan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum tidak dapat dipisahkan dengan Kementerian Dalam Negeri, mengingat adanya hubungan kausal antar variabel dalam sejarah Kemendagri sebelumnya terhadap keberadaan organisasi Direktorat Jenderal dewasa ini dan di masa mendatang.
Berikut ini akan dikemukakan secara garis besar mengenai sejarah perkembangan organisasi Direktorat Jenderal Kemendagri. Selama masa reformasi (1997 - sekarang), organisasi Direktorat Jenderal telah beberapa kali mengalami perubahan. Berdasarkan sejarah terbentuknya Direktorat Jenderal seperti sekarang ini, diawali dari: Biro Politik berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1954; Direktorat Politik dan Pemilihan berdasarkan Peraturan Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah No. 3 Tahun 1963; Direktorat Jenderal Khusus berdasarkan Keppres Nomor 54 Tahun 1970 dan Kepmendagri Nomor 187 Tahun 1970; Direktorat Jenderal Sosial dan Politik berdasarkan Keppres Nomor 45 Tahun 1974. Memasuki awal reformasi perkembangan Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik diawali dengan: Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat; Direktorat Jenderal Bina Kesatuan Bangsa; Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa; Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik, berdasarkan Kepmendagri No. 40 Tahun 2001 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Depdagri; Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik, berdasarkan Kepmendagri No. 41 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Depdagri; dan saat ini bernama Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, berdasarkan Permendagri Nomor 43 Tahun 2015 Tentang Struktur Organisasi Tata Kerja Kemendari.
Dalam perkembangannya Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum telah melaksanakan berbagai program dan kebijakan yang berkaitan dengan upaya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta demokratisasi kehidupan berbangsa dan bernegara yakni diantaranya dengan pembentukan forum-forum strategis yaitu Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 9 Tahun 2006 Dan Nomor : 8 Tahun 2006; Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2006; Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2006; dan Pusat Pendidikan Wawasan Kebangsaan (PPWK) berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 71 Tahun 2012. Pembentukan forum-forum tersebut merupakan bagian dari bentuk partisipasi masyarakat dalam menjaga keutuhan NKRI.