PEKANBARU - Jum'at, 17 Juli 2020, Selamat sore dan salam sejahtera untuk kita semua. Saudara-saudara, rekan-rekan Wartawan baik Media online, Media Elektronik dan Media Cetak. Seperti kita ketahui bersama Pemilihan kepala Daerah serentak di negara kita ini yang semula ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum pada tanggal 23 September 2020 oleh karena Pandemi covid-19 yang melanda Negara kita bahkan dunia maka Pemilihan Kepala Daerah serentak di tunda. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang -Undang (Perpu) No. 2 tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, pemungutan suara serentak dilaksanakan pada tanggal 9 Desember Tahun 2020, mengacu kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 dengan memperhatikan Protokol Kesehatan Covid-19. Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik siap mensukseskan pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2020 di Kabupaten/Kota : 1. Rokan Hulu 2. Rokan Hilir 3. Indragiri Hulu 4. Dumai 5. Kuantan Singingi 6. Pelalawan 7. Siak 8. Bengkalis 9. Kepulauan Meranti Pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada Tahun 2020 mengikuti ketentuan Tatanan Normal Baru (New Normal) sesuai dengan protokol Covid-19 antara lain : a. Pemilih dan petugas KPPS wajib menggunakan masker. b. Mencuci tangan dengan menggunakan sabun di tempat yang sudah disediakan petugas. c. Dilarang bersalaman dan selalu jaga jarak dengan petugas atau pemilih yang lain. d. Cek suhu tubuh sebelum masuk ke TPS e. Menggunakan sarung tangan plastik yang sudah disediakan oleh petugas. f. Menyemprot dan membersihkan alat kerja dan area TPS dengan cairan disinfektan. g. Melakukan Sosialisasi tentang penyesuaian jumlah TPS yang semula maksimal 800 pemilih menjadi maksimal 500 orang pada satu TPS, sehingga otomatis ada penyesuaian jumlah TPS dari Pilkada sebelumnya. h. Tersedianya Alat Pelindung Diri (APD) di TPS yang wajib disediakan pada penyelenggaraan Pilkada Serentak tanggal 9 Desember 2020. i. Melakukan komunikasi aktif dengan melibatkan Kepala Daerah dan dinas terkait untuk bersama-sama mensukseskan penyelenggaraan Pilkada. j. Melibatkan Dinas Kesehatan dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di masin-masing daerah guna memastikan penerapan Protokol Kesehatan dan memastikan penyelenggaraan Pilkada aman bagi masyarakat dan bagi penyelenggara yang terlibat. k. Melakukan analisa dan evaluasi terhadap kondisi sosial politik di daerah yang melaksanakan Pilkada serentak Tahun 2020. l. Badan Kesbangpol melaporkan perkembangan dan dinamika politik di daerah kepada Menteri Dalam Negeri Cq. Dirjen Politik Pemerintahan Umum sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2011. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Riau siap mensukseskan Pilkada Serentak di tangah Pandemi Covid-19. Untuk itu, perlu kerjasama seluruh stakeholder, masyarakat, termasuk Kesbangpol di daerah yang melaksanakan Pilkada, agar pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 dapat berjalan dengan demokratis, dan menjamin kesehatan seluruh masyarakat dengan tetap mengedepankan Protokol Kesehatan Covid-19 serta membangun Tatanan Normal Baru yang produktif dan aman dari Covid-19. Demikian beberapa hal yang dapat kami sampaikan pada kesempatan sore hari ini dan kami menghimbau kepada masyarakat agar mensukseskan Pilkada serentak Tahun 2020 dengan menggunakan hak pilihnya dengan baik dan selalu menjaga kesehatan. KEPALA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK PROVINSI RIAU Drs. KAHARUDDIN, M.Pd Pembina Utama Madya/IV.d NIP. 19640310 198702 1 002 Link Youtube : https://youtu.be/c9ymA45YXko