Pekanbaru - Sehubung dengan keluarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Riau melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Kesbangpol se-Provinsi Riau di Pekanbaru, yang dilaksanakan:
Hari / Tanggal : Kamis/ 25 April 2019
Pukul : 08.30 WIB s.d selesai
Tempat : Furaya Hotel Jalan Jenderal Sudirman No.72-74, Sago, Senapelan Pekanbaru.
Kesimpulan Rapat Koordinasi Kesbangpol se Provinsi Riau
- Ada 4 kantor Kesbangpol yaitu Meranti, Dumai, Kampar dan Siak yang akan menjadi Badan sesuai Permendagri No.11 Tahun 2019.
- Masih ada yang belum memperbaharui SK FPK, FKUB dan FKPM serta PPWK di Kabupaten/ Kota dan GNRM.
- Untuk Rencana Aksi Penanganan Konflik Sosial masih ada yang belum dan agar dapat dilaporkan ke Provinsi Riau.
- Masalah Banpol untuk menjadi perhatian karena Kesbangpol yang memberikan rekomendasi anggarran tersebut dianggarkan di APBD.
- Pelaksanaan Pemilu se Provinsi Riau di Kabupaten/Kota secara umum berjalan aman dan kondusif namun masih terdapat PSU dan PSL diseluruh kabupaten/Kota dengan alasan karena ada kesalahan tempat memilih dan kekurangan surat suara.
- Tingkat partisipasi pemilih di Provinsi Riau untuk 12 Kabupaten/Kota terjadi peningkatan yaitu di atas 70 s/d 80 % bahkan lebih.
- Karena konidisi yang melelahkan sehingga pelaksana Pemilu terdapat Petugas yang sakit bahkan ada yang meninggal dunia.Dari laporan Kaban/ Kakan Kesbangpol Kabupaten/ Kota ditemukan adanya masalah :
- Pendirian rumah ibadah,
- Masalah pengungsian asing,
- Aliran sempalan,Perlu menjadi perhatian Kesbangpol.
8. Despilkada tidak di tangani Kesbangpol tetapi Bagian Tata Pemerintahan
Kesbangpol mungkinhanya bisa buat Tim Pemantau Pemilu/ Pemilukada. (BAKESBANGPOL Prov Riau)