Pekanbaru - Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS/LSM) (12/03/19) terutama di Provinsi Riau perlu menjalin kemitraan yang baik dengan Pemerintah Daerah dalam rangka melaksanakan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, serta dituntut untuk tetap menjaga dan memelihara keamanan dalam kehidupan bermasyarakat Provinsi Riau. Pemerintah Pusat telah mengeluarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggantian Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan menjadi Undang-Undangn. Dalam pembinaan tersebut ditekankan kepada seluruh Ormas dan LSM tentang apa saja yang boleh di lakukan dan yang tidak boleh dilakukan oleh Ormas dan sanksi yang akan diberikan kepada Ormas atau LSM yang melanggar peraturan yang ada.
Seluruh Ormas harus bisa bermanfaat bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat sekitar, harus mandiri dan akuntabel. diterbitkannya Perpu ini bertujuan untuk mengawasi dan mengontrol kegiatan yang dilakukan oleh setiap Ormas dan LSM. Jangan sampai kedepan nanti ditemukan lagi salah satu Ormas yang nekat membubarkan Ormas lainnya hanya karena beberapa faktor tertentu. Yang berhak untuk membubarkan Ormas adalah Pemerintah dan itu berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh Ormas. Pembinaan Oormas dan LSM mempunyai arti penting karena Organisasi Kemasyarakatan adalah bagian dari lembaga Non Pemerintahan dan sebagai mitra bagi Pemerintah dalam turut serta mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat demi terwujudnya tujuan pembangunan nasional khususnya di Riau.
Oleh sebab itu, Ormas/LSM dituntut untuk terus melakukan peningkatan kualitas lembaga, baik dari sisi tertib administrasi, penertiban anggota maupun dalam peningkatan kualitas program kegiatan sebagaimana yang tertuang dalam AD/ART masing-masing Ormas, melalui kegiatan ini agar Ormas/LSM menjadi penggerak dalam menumbuhkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat guna mewujudkan tujuan pembangunan di Riau.
Dengan dilaksanakannya kegiatan pembinaan ini, diharapkan akan meningkatkan pengetahuan pengurusan Ormas/LSM dalam mewujudkan fungsi organisasi. Peranan Organisasi Masyarakat (Ormas)/LSM sangat penting dalam meningkatkan keikutsertaan secara aktif seluruh lapisan masyarakat guna mewujudkan masyarakat dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Untuk itu Ormas/LSM perlu berbenah diri dalam rangka mewujudkan organisasi yang sehat mandiri serta berdaya guna dan berhasil guna sehinga dapat melaksanakan fungsi dengan baik.
"Pada kesempatan ini, saya menghimbau kepada seluruh peserta untuk aktif dan partisipasi supaya Narasumber dapat memberikan pengetahuan dan wawasan yang seluas-luasnya kepada seluruh peserta, sehingga dengan dilaksanakan pembinaan peserta agar mendapatkan garis besar sebagai dasar pertimbangan penentuan kebijakan bagi kemajuan Ormas dan LSM di Provinsi Riau" ujar Gubernur Riau. (Bakesbangpol Prov Riau)